KANTAH ATR BPN KABUPATEN BANDUNG RUGIKAN PEMILIK TANAH.

Kab.Bandung-sri-media.com Bagian Pendaftaran Tanah dan Pengukuran Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung lalai melaksanakan tugasnya, pendaftaran tanah dapat diterima setelah warkah dinyatakan lengkap yang kemudian dilakukan pengukuran berdasarkan persil tanah, hal itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik.

Hengky Tedjawisastra Kelahiran tanggal 29 Juni 1973 mendaftarkan tanah berdasarkan C 2321 Persil 139.S.III berasal dari C 2398 Persil 159.S.III, seharusnya pendaftaran tanah ditolak karerna pendaftaran tanah pada usia 25 tahun seharusnya mendaftarkan tanah berdasarkan Akta yang dibuat oleh PPAT, sehingga yang didaftarkan pemilik asal atau Pihak Pertama dalam Akta yang dibuat PPAT.

Kekeliruan lainnya Desa Cibiru Hilir baru berdiri tanggal 1 April 1989 dengan UU No 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang PBB, Kantor Dinas Luar (KDL) Kabupaten Bandung satu satunya instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan C dan Buku Leter C telah dihapus, dengan demikian Desa Cibiru Hilir tidak memiliki Buku Leter C yang dibuat KDL Kabupaten Bandung, dan untuk mendapatkan C dari KDL Kabupaten Bandung berdasarkan Akta yang dibuat PPAT, oleh karena itu C 2321 Persil 139.S.III berasal dari C 2398 Persil 159.S.III tidak jelas sumber datanya dan tidak jelas letak tanahnya.

Petugas Ukur dari Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung melaksanakan pengukurannya tidak berpedoman pada Persil yang menunjukkan Letak Jenis dan Kelas Tanah yaitu Persil 139.S.III berasal dari Persil 159.S.III, sehingga pengukuran dilaksanakan berdasarkan penunjuk batas H Yaya Kurnia Kepala Desa Cibiru Hilir diatas tanah C 1604 Persil 139a.S.II atas nama Ny Ena b Emed milik Samsudin.

Data tanah bersumber dari pemilik tanah yang dicocokan dengan catatan yang ada dalam Buku Leter C sementara Desa Cibiru Hilir tidak memiliki Buku Leter C yang dibuat KDL Kabupaten Bandung, dengan demikian sumber datanya tidak jelas.

Akibat kelalaian Bagian Pendaftaran Tanah dan Pengukuran Tanah Kantah ATR BPN Kabupaten Bandung, pemilik tanah C 1604 Persil 139a.S.II Ny Ena b Emed milik Samsudin menderita kerugian karena diatas tanahnya terbit SHM No. 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 tertulis atas nama Hengky Tedjawisastra, termasuk didalamnya merugikan pemegang SHM tsb.  ***Red

Tinggalkan Balasan