Kasat Lantas Yudha Polres Cimahi Mengadakan Razia Knalpot Brong Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Bandung Barat-sri-media.com  Upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan di jalan raya kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan serta penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan di seluruh wilayah Jawa Barat yang dikeluarkan Senin di Bandung 25 Agustus.

 

 

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat tersebut, Gubernur menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung penegakan aturan, melakukan pembinaan kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian.

 

“Pemerintah daerah diminta memastikan masyarakat, bengkel, maupun penjual tidak lagi memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar. Selain mengganggu kenyamanan, hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

 

Menindaklanjuti arahan itu, Polres Cimahi langsung menggelar razia knalpot brong di kawasan Simpang Gerbang Tol Padalarang, Rabu (27/08/2025).

 

Razia dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Rahardjo, S.T.K., S.I.K., M.H.

 

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Jawa Barat. Kami menertibkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Yudha saat ditemui di lokasi razia.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 86 kendaraan terjaring dan dilakukan penindakan berupa tilang manual maupun elektronik (ETLE). Yudha menegaskan bahwa razia akan terus digelar secara masif hingga ada kebijakan baru.

 

“Kami akan lakukan penindakan knalpot brong secara berkelanjutan, sampai surat edaran tersebut dicabut. Ini demi kenyamanan bersama di jalan raya,” tegasnya.

 

Selain itu, Yudha juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot modifikasi yang bising.

 

“Saya mengajak masyarakat untuk tertib dan saling menghormati sesama pengguna jalan. Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga bisa membahayakan kendaraan lain,” tambahnya.

 

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian, diharapkan masyarakat Jawa Barat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas. Larangan penggunaan knalpot brong bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya

Tinggalkan Balasan