Kejari dan Pemkot Balikpapan Dalami kasus Pajak Rumah Makan UPIK Mencapai 3M.

BALIKPAPAN — sri-media.com Dugaan penyelewengan pajak di restoran kembali mencuat di Kota Balikpapan provinsi kalimantan timur, seperti yang dilakukan oleh Salah satu Rumah Makan Upik yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Balikpapan diduga menunggak kewajiban pajak mencapai sekitar Rp3 miliar.

 

Dari informasi yang dihimpun media ini, yang berasal dari berbagai nara sumber menyebutkan, bahwa usaha tersebut dikelola oleh seseorang berinisial (D), yang disebut-sebut merupakan istri dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan provinsi Kaltim.

 

Menurut kepala Dinas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Idham Mustari ketika ditemui Awak media di ruang kerjanya pada senin 30/4 mengatakan, bahwa pihak Dispenda telah menempuh berbagai langkah penagihan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga upaya mediasi. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum diselesaikan secara menyeluruh.

 

Di tengah kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran daerah, munculnya dugaan penyelewengan pajak ini dinilai menjadi ironi, sekaligus menimbulkan berbagai pertanyaan tentang lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Idham Mustari, menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen merupakan pungutan dari konsumen yang wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.

“Pajak itu dibayarkan oleh masyarakat saat bertransaksi pada saat makan dan minum, Pengusaha hanya menerima titipan dari konsumen dan wajib menyetorkannya, jadi Itu bukan milik pelaku usaha,” tegasnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa pihak pengelola sempat melakukan pembayaran dengan Menyicil, namun nilainya dinilai belum signifikan dibandingkan total tunggakan yang tercatat.

 

Adapun dugaan pelanggaran ini disebut telah berlangsung lama, kurang lebih lima tahunan, untuk memperkuat proses penagihan tersebut, Pemkot Balikpapan telah menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sesuai dengan MOU yang sudah ditanda tangani bersama oleh masing masing pihak.

ditempat terpisah, pihak Kejari Balikpapan, melalui Kepala Seksi Datun, M. Reza Palepi, SH,MH, saat dikonfirmasi, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan investigasi mendalam. Jika terbukti terjadi pelanggaran yang ada unsur Pidananya, penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tegas Reza.

 

Sebagai langkah lanjutan, BPPDRD juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, mulai dari pemasangan tanda pengawasan, pembatasan aktivitas usaha, hingga potensi penyegelan atau penghentian operasional.

 

Di sisi lain, BPPDRD mengakui masih adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan pajak daerah. Meski demikian, upaya pengawasan akan terus dioptimalkan.

 

Akibat dari kasus ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menggerus kepercayaan publik, mengingat pajak restoran merupakan kontribusi langsung dari masyarakat.

Untuk itu DPPDRD mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya dan mengingatkan kepada pelaku usaha agar patuh terhadap aturan perpajakan daerah.

 

Namun Masyarakat pun juga berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum kalau ada kasus seperti ini agar penerapan hukum diterapkan secara adil, jangan tajam kebawah dan Tumpul ke atas,sehingga dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah kasus seperti ini bisa membuat efek jera terhadap pelaku usaha yang nakal.( Pakpahan).

Leave a Reply