
Jakarta-sri-media.com Kamis 24 Juli 2025 babak baru tindak lanjut kasus OTT penggunaan narkotika jenis sabu Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah dengan digelar sidang pelanggaran etik oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP.

Sidang tersebut dihadiri oleh komisioner Bawaslu Jawa Barat/ Pengadu , Gunawan Rasyid/Pengadu, Bawaslu KBB/Terkait, Bawaslu RI/Terkait , Kepala BNN Kota Cimahi/Terkait, Kepala Unit 3 Polres Cimahi/Terkait, Terpadu 2 Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI serta Majelis dipimpin oleh semua Komisioner DKPP sementara Teradu 1 Riza Nasrul Falah tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Dalam persidangan terungkap dengan yakin bahwa Riza Nasrul Falah telah menggunakan narkotika jenis sabu baik berdasarkan pengakuan sendiri maupun oleh pihak terkait BNN Kota Cimahi, Polres Cimahi, JPU Kota Cimahi sehingga dipastikan telah terjadi dugaan pelanggaran etik dengan melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik ucap Guras sapaan akrab Ketua LAKI-KBB ini.
Dengan terungkapnya dipersidangan kami optimis Riza Nasrul Falah Ketua Bawaslu KBB akan menerima putusan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Bawaslu oleh Majelis DKPP, sementara untuk kasus pidananya sudah dilakukan restoratif justice dikeluarkan SP3 dan di rehab di RS Jiwa Pemda Jawa Barat.
Untuk Teradu 2 Ketua Bawaslu RI kami tetap akan menyampaikan tanggapan atas jawaban teradu 2, hal yang mendasar dimana tanggal 8 Maret 2025 telah disampaikan oleh Bawaslu Jabar hasil assesment BNN, JPU Kota Cimahi, Polres Cimahi bahwa RNF terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Pada tanggal 8 Maret 2025 Teradu 2 Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI bukan memerintahkan Bawaslu Jabar untuk membuat pengaduan kepada DKPP sebagai verifikasi proses normatif jalan terbitnya sangsi pemberhentian sebagai anggota Bawaslu, malah mengeluarkan SK 61/HK.01.01/K1/03/2025 Penonaktifan sementara sebagai Ketua Bawaslu KBB sampai dengan keputusan hasil assesment BNN.tentu ini merupakan pembiiaran ucapnya.
Dalam fakta persidangan anggota Majelis DKPP J.Kristiadi (Peneliti Senior) memiliki frasa yang sama dengan menyampaikan pertanyaan subtantif kepada Teradu 2 perihal selama mengenyam pendidikan S2 di Belanda selama 12 bulan yang diketahui Belanda sangat longgar penggunaan ganja maupun narkotika lainnya.
Pertanyaan tersebut secara substantif mengarah kepada terbitnya Surat Keputusan Bawaslu RI No.61/HK.01.01/K1/03/2025 bahwa anggota Bawaslu pengguna narkotika seolah dianggap tidak bermasalah oleh Teradu 1 Rahmat Bagja karena beliau selama 12 bulan di Belanda secara psikologis sudah larut oleh lingkungan masyarakat Belanda bahwa menggunakan narkotika lebih bebas.
Frasa tersrbut yang kami rasakan juga, hanya motif nya berbeda lebih kepada paternalistik baik atas nama kelompok yang sama maupun sesama anggota Bawaslu sehingga terbitnya SK No.61/HK.01.01/K1/03/2025 diduga hanya untuk melindungi koleganya sehingga memperkuat motif PEMBIARAN ujarnya.
Untuk memastikan tegaknya peraturan dan perundang-undangan oleh Majelis DKPP kami tetap akan mempersoalkan Teradu 1 Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI serta kamipun akan meminta penguatan dari Komisi 3 DPR RI maupun Prediden Prabowo Subianto pungkas Guras.***Red