Bandung Barat-sri-media.com Beredarnya undangan kegiatan Musrenbang RKPD Pemkab Bandung Barat 2027 hari ini Kamis 9 April 2026 di gedung BBPMP jalan raya batujajar yang dilaksanakan oleh Bapelitbangda mendapatkan kritik tajam dari LAKI KBB.

Ditanya wartawan tanggapan Guras Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB terhadap kegiatan tersebut menyatakan cukup bagus hanya saja judulnya harusnya sosialisasi bukan musyawarah karena kalau dilihat susunan acara tidak ada musyawarah.
Landasan hukum Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah atau RKPD adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri No 86 yang akan menjadi dasar dalam penyusunan KUA_PPAS ( Kebijakan Umum Plafon Anggaran )
Sehingga DPA ( Dokumen Pelaksana Anggaran ) para OPD harus bersumber dari APBD dan APBD wajib merujuk kepada RKPD sesuai PP No 12 Tahun 2019 tentan Pengelolaan Keuangan Daerah.
RKPD merupakan pohon perencanaan yang sudah terintegrasi dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah ) baik dalam perencanaan maupun penganggaran sehingga kalau ada kegiatan nekad tidak ada dalam RKPD tetap dilaksanakan maka telah terjadi Pelanggaran Berat dianggap melakukan kegiatan diluar kewenangan ( Ultra Vires)

Yang menjadi pertanyaan kami apakah RKPD 2027 dalam pembahasan politik anggaran sudah tuntas atau sudah dilakukan antara eksekutif dan legislatif jangan sampai terjadi saling sandera sehingga yang jadi korban masyarakat.
Pasangan Bupati Jeje dan Wakil Bupati Asep Ismail sudah memerintahkan pelaksanaan visi misi yang dituangkan dalam RJPMD wajib dilaksanakan melalui mandatory di masing masing OPD.
Anggota DPRD juga membawa Pokok Pikiran saat reses bersama masyarakat yang harus diaelaraskan dengan RKPD tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Temuan LAKI KBB ditahun sebelumnya muncul kegiatan strategis bahkan menyangkut hajat hidup orang banyak yang sudah tertuang dalam RJPMD tapi tidak ada dalam RKPD dan KUA PPAS tapi harus tetap dilaksanakan akhirnya disiasati secara adminitrasi melalui perubahan APBD.
Dampaknya Bupati katempuhan ( diasalahkan ) oleh masyarakat termasuk para Kepala Desa karena telat merespon apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, akibat pelaksanaan musrenbang yang tidak konsisten dalam proses ( asal gugur kewajiban ) yang seharusnya melibatkan semua stake holder.
LAKI KBB sendiri sangat fokus memberikan masukan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan serta pengawasan dalam kebijakan fiskal, tidak pernah dilibatkan dalam diakusi yang memastikan prinsip No Planing, No Budgeting.
Beredar informasi di APBD 2026 adanya anggaran yang cukup signifikan yang kegiatanya harus disiasati di perubahan APBD 2026, ini sangat merugikan masyarakat dan kebijakan Bupati karena dianggap slow respon dan dipastikan juga karena buru buru, secara kualitas hasil kegiatan akan berantakan dan menjadi temuan BPK.
Termasuk silpa APBD 2025 lebih dari 200 miliar diduga dari kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan akibat salah dalam proses perencanaan bukan sisa dari peningkatan pendapatan daerah.
Saran kongkrit LAKI, kegiatan Bapelitbanda hari ini sebaiknya dirubah menjadi SOSIALISASI RKPD 2027, tidak perlu ada tanda tangan dokumen RKPD, sempurnakan kembali proses diakusi RKPD 2027.
Tahun 2027 harus menjadi legesi yang baik untuk pasangan Jeje dan Asep Ismail pungkas Guras.***Red