
SUBANG, sri-media.com Dua remaja bersaudara, Agus dan Kurnia, warga RT 007 RW 02 Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Sejak ditinggal wafat kedua orang tua mereka, keduanya harus bertahan hidup di sebuah rumah yang sudah tidak layak huni.
Tanpa pekerjaan tetap, Agus dan Kurnia menjalani hidup dengan bekerja serabutan.

Penghasilan yang mereka peroleh hanya cukup untuk makan sehari-hari.
Di tengah segala keterbatasan, mereka tetap tegar, berharap ada secercah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Subang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ironisnya, rumah tempat mereka tinggal hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Kantor Desa Mayang.
Namun hingga berita ini diturunkan untuk kedua kalinya, belum tampak adanya perhatian atau bantuan dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, maupun Pemerintah Provinsi.
Padahal, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial telah menggulirkan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH), yang dasar hukumnya tertuang dalam Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permensos Nomor 20 Tahun 2017.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin agar bisa tinggal di rumah yang layak huni, melalui perbaikan atap, dinding, lantai, hingga fasilitas sanitasi.
Konstitusi Mengamanatkan Perhatian Negara :
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Hal ini menjadi dasar moral dan hukum bahwa negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi kebutuhan dasar, dan memberdayakan warga yang tidak mampu.
Implementasi dari amanat ini bisa berupa:
– Penyediaan rumah layak
huni
– Akses layanan kesehatan
dan pendidikan
– Pelatihan keterampilan
untuk hidup mandiri
Dukungan sistem jaminan sosial :
Namun, tanggung jawab ini tidak semata di tangan pemerintah. Masyarakat juga berperan, baik dengan melaporkan ke RT/RW, aparat desa, ataupun melalui platform sosial digital untuk berdonasi atau menyuarakan kasus-kasus serupa.
Panggilan Kemanusiaan :
Presiden pertama Repubik Indonesia, Bung Karno, pernah berkata pada 23 Oktober 1946:
“Orang tidak bisa mengabdi kepada Tuhan dengan tidak mengabdi kepada sesama manusia.
Tuhan bersemayam di gubuknya orang miskin.”
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kemanusiaan adalah dasar dari setiap tindakan sosial dan kebijakan publik.
Maka dari itu, sangat layak jika Pemerintah Desa Mayang, Pemerintah Kabupaten Subang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera:
– Menindaklanjuti kasus
Agus dan Kurnia
– Mengimplementasikan
program RS-RTLH
– Merealisasikan bantuan
nyata kepada mereka
Karena ketika negara hadir untuk rakyat kecil, maka keadilan sosial bukan sekadar janji, melainkan kenyataan.
Andum Subekti