
Subang, sri-media.com — Pemerintah Desa Leles, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyalurkan Bantuan Pangan untuk alokasi bulan Oktober hingga November 2025 kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di GOR AMANAH.

Pada kegiatan tersebut, setiap KPM menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah desa dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat serta meringankan beban kebutuhan pokok warga, khususnya bagi keluarga yang telah terdaftar dalam data penerima manfaat.
Kepala Desa Leles, Ade Suryana, menyampaikan bahwa proses distribusi berjalan lancar dengan melibatkan perangkat desa serta unsur terkait lainnya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dan tidak terjadi kendala di lapangan.
“Pemerintah Desa Leles akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam penanggulangan kerawanan pangan dan peningkatan kualitas hidup warga desa,” ujar Ade Suyana.
Dengan tersalurkannya bantuan pangan ini, pemerintah desa berharap dapat memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan desa yang lebih sejahtera dan mandiri.
Dasar Hukum Penyaluran Bantuan Pangan.
Penyaluran bantuan pangan ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang.
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Menjadi dasar hukum utama terkait ketersediaan, distribusi, dan akses pangan bagi masyarakat.
UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Memberikan landasan umum pelaksanaan program kesejahteraan sosial, termasuk bantuan pangan.
Peraturan Presiden.
Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai: Mengatur prinsip, mekanisme, dan tata kelola penyaluran bansos non tunai.
Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP): Mengatur penyaluran cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana, dan keadaan darurat lainnya.
Peraturan Menteri :
Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Mengatur mekanisme teknis penyaluran bantuan pangan non tunai, mulai dari pendaftaran hingga penggunaan bantuan.
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional: Mengatur validitas dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Berbagai peraturan turunan lainnya yang mengatur teknis penyaluran bantuan pangan secara lebih jelasnya spesifik.
Penulis: Andum Subekti