Pimpinan DPRD KBB wajib klarifikasi Somasi LAKI KBB dugaan fitnah dan penyalahgunaan wewenang.

Bandung Barat-srimedia.com Beredarnya informasi bahwa diduga Ketua LAKI KBB telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum oleh oknum Pimpinan DPRD KBB mendapatkan perlawanan dari Gunawan Rasyid dan menyatakan siaga satu untuk seluruh pengurus dan anggota LAKI KBB.

Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB ini menyampaikan kronologis kepada wartawan berawal dari penyampaian rencana unjuk rasa kepada Ketua DPRD KBB untuk mempertanyakan dugaan oknum anggota DPRD yang menjadi broker proyek di beberapa dinas.

Tiba tiba beredar informasi dari masyarakat dam beberapa Ketua Ormas bahwa saya sebagai Ketua LAKI sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian bahkan sudah dilakukan pemeriksaan, ini bohong ujarnya.

Menanggapi informasi tersebut Guras menyatakan dengan tegas ini fitnah, bahkan bisa dikatagorikan upaya teror agar kami berhenti mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD KBB, akhirnya pengurus LAKI KBB mengadakan rapat darurat untuk menentukan langkah hukum.

Dari keputusan rapat tersebut LAKI KBB melakukan Somasi kepada Pimpinan DPRD KBB untuk segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan informasi fitnah, adanya data oknum anggota DPRD yang menjadi broker proyek tahun anggaran 2025 maupun tahun 2026.

Somasi tersebut disampaikan melalui surat Audensi No.094/LAKI-KBB/II/2026 untuk pelaksanaan hari Jumat 27 Februari 2026.

Pada hari Kamis 26 Februari 2026, kami menerima surat No. T/710/400.14.6/Fasangwas ditandatangan Ketua DPRD KBB isinya audensi minta dijadwal ulang segubungan semua anggota DPRD ada giat diluar.

LAKI KBB sangat menghargai terhadap kesibukan normatif anggota DPRD, hanya saja kami sebagai pemegang daulat yang juga pembayar pajak tentu harus mendapatkan pelayanan prioritas juga.

Somasi merupakan proses tabayun berdasarkan tahapan hukum, sehingga Pimpinan DPRD KBB wajib segera merespon, apabila diabaikan tentu akan berdampak hukum ucapnya.

Kami berharap Pimpinan DPRD bisa menanggapi serius maksimal Kamis 5 Maret 2026, apabila diabaikan kami akan berkonsultasi dengan APH maupun Mahkamah Kehormatan Dewan/MKD untuk menentukan langkah hukum berikutnya pungkas Guras.**”Red

Leave a Reply