Balikpapan –sri-media.com Jajaran Polda Kalimantan timur, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipimpin Kombes Pol.Bambang Yugo Pamungkas. membuktikan komitmen sebelumnya, akan menyikat segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersibdi.

Sepanjang Maret 2026, sebanyak 11 kasus berhasil diungkap dengan menetapkan 12 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Rupatama Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026), yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, serta jajaran kasat reskrim se-Kalimantan Timur.
Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo menegaskan, langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta menutup celah praktik ilegal yang merugikan negara.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite, benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial ilegal,” tegas Bambang.
Dari total 11 kasus yang diungkap, dua kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, sementara sembilan lainnya merupakan hasil pengungkapan jajaran wilayah, yakni Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Berau, dan Polres Kutai Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti yang mencerminkan praktik terorganisir, berupa delapan unit kendaraan roda empat, lima drum besi, dua unit pompa, serta ratusan jeriken. Selain itu, turut disita BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 5.280 liter, terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter biosolar.
Penyelidikan mengungkap modus operandi para pelaku yang memanfaatkan celah sistem distribusi, yakni dengan melangsir BBM dari SPBU dengan menggunakan banyak barcode yang berbeda.
BBM kemudian dikumpulkan di gudang atau lokasi tertentu sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Petugas juga menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar, serta penggunaan puluhan barcode sebagai upaya sistematis untuk menghindari deteksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim berjanji akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.
“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri hingga ke akar jaringan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukanya tegas Kombes Pol Bambang.( Sam/pak).