Samarinda –sri-media.com Polresta Samarinda provinsi Kalimantan timur, melalui jajaran Polsek Samarinda Seberang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (4/3/2026) pukul 14.00 WITA, bertempat di Mako Polsek Samarinda Seberang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., Kasipropam AKP Akhmad Wira Taryudi, S.H., M.H., Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., Wakapolsek AKP Sujatmiko Amron, S.H., serta dihadiri pejabat fungsi dan personel yang terlibat dalam proses pengungkapan perkara. Turut hadir pula rekan-rekan wartawan dan media online.
Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial GS (29) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang 31 cm milik tersangka, satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang 37 cm milik korban, pakaian milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone merek Oppo warna tosca milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning tanpa TNKB milik rekan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tindak pidana tersebut dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Peristiwa bermula saat tersangka mendatangi kediaman korban setelah adanya tantangan berduel terkait permasalahan tersebut. Saat terjadi cekcok, korban melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Tersangka kemudian menangkis serangan tersebut dan membalas dengan menusuk korban hingga mengalami luka fatal yang berujung pada meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Subsider, tersangka juga dapat dijerat Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolresta Samarinda menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(hms/pak).