Bandung Barat-sri-media.com Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai 10 April 2026.
Namun, enam dinas pelayanan publik dipastikan tetap bekerja penuh dari kantor setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs tentang Transformasi Budaya Kerja ASN sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan penerapan skema kerja fleksibel dilakukan secara selektif, terutama untuk menjaga kualitas layanan publik tetap optimal.
“Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap kami prioritaskan WFO agar pelayanan tidak terganggu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Enam sektor yang tetap wajib hadir di kantor mencakup dinas kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, ASN di sektor non-pelayanan langsung akan menjalani sistem kerja bergantian antara WFO dan WFH dengan pembagian jadwal yang diatur masing-masing kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.
Jeje menyebut, kebijakan ini tidak hanya mendorong fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi anggaran, termasuk penghematan energi dan biaya operasional perkantoran
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut menjaga disiplin dan kinerja. Pengawasan dilakukan melalui absensi digital aplikasi SMART serta pelaporan kinerja harian melalui e-Kinerja BKN.
“Tidak ada toleransi bagi penurunan produktivitas maupun kualitas pelayanan, meski bekerja dari luar kantor,” tegasnya.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor guna memastikan kebijakan ini berdampak nyata terhadap efisiensi belanja daerah.***Red