
Bandung, sri-media.com– Sidang kali ini merupakan sidang PHI kedelapan, Rabu (26/2) dengan agendanya mendengarkan keterangan saksi, dimana pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi, yang menurut juru bicara mantan karyawan PT DI, Hadi bahwa apa yang disampaikan saksi cukup jelas dan cukup gamblang dalam menerangkan apa yang saksi ketahui seperti latar belakang PKWT, SKEP dan lain-lainnya terkait yang dialaminya juga sama dengan kita. Seperti tadi ada pertanyaaan dari hakim merasa sudah cukup dengan data yang ada dan masalahnya sudah terang menurut hakim juga bahkan sudah diakui juga oleh tergugat atau PT DI ini hanya menambahkan data-data dukungan dari para saksi, jelas Hadi.
Pada kesempatan kedua sidang kali ini juga diberikan kepada pihak penggugat yang diwakili pengacaranya untuk bertanya kepada saksi dalam mempertegas tentang PKWT, SKEP, google form dimana itu merupakan dasar kesepakatan dari karyawan yang pembayaran pesangonnya mau dicicil. Secara pribadi saksi sendiri tidak setuju pembayaran pesangon secara cicilan tetapi dirinya menerima dengan alasannya kondisi saksi karena kebutuhan treatmen yang harus didukung oleh keuangan sehingga mereka terpaksa mengambil. Jadi sebagian besar rata-rata yang mengambil bahkan hampir semuanya mengambil program cicilan tetapi itu keputusan masing-masing berdasarkan kondisi masing-masing.
Dikatakan Hadi, apa yang disampaikan saksi sudah menuju aktualnya, apakah ini mendukung atau tidak mendukung gugatan kita? harapan kami menjadi suatu yang mendukung namun kita ketahu dari pihak PT DI selaku tergugat akan mengajukan lima orang saksi pada sidang minggu depan, ini mungkin akan kita tinjau kembali apakah nanti dari pihak kami akan menambahkan saksi atau tidak tetapi secara keseluruhan sidang kali ini cukup puas karena tidak ada bertentangan dengan keadaan yang terjadi, ucap Hadi.
Dengan mengajukan saksi sebanyak lima orang dari pihak penggugat menurut Hadi hal tersebut akan memperpanjang jalannya sidang PHI serta menambah jadwal sidangnya, itu semua kita serahkan kepada hakim apakah saksi dua cukup atau tetap harus lima orang berarti ada penambahan agenda lagi, tegasnya,

Menurut Hadi apakah nanti pihaknya akan menambah saksi lagi, itu kita lihat secara kondisional. Dijelaskan lagi bahwa mencari saksi yang mendukung gugatan kita rada susah sebab ada kekhawatiran bahwa nanti cicilan mereka akan terganggu. Jadi secara phsikologi membebani rekan-rekan yang akan menjadi saksi tapi apabila nanti diperlukan penambahan saksi dan saksinya ada yang bersedia tentu kita akan menambahkannya dengan terlebih dahulu akan berdiskusi dengan lawyer kami, pungkas Hadi.
Ditempat terpisah pengacara penggugat, Leonado Sitepu saat dimintai tanggapannya dalam agenda mendengarkan keterngan saksi, mengatakan sidang saat ini memang agenda pemeriksaan saksi dari penggugat dengan mengajukan satu orang saksi dimana pada pokoknya saksi yang kami hadirkan salah satunya dapat membuktikan bahwa ternyata benar adanya jika di perusahaan PT DI telah diatur berkaitan dengan pembayaran pesangon yaitu dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam perjanjian kerja bersama itu sudah diatur bahwa pembayaran pesangon itu harus dibayarkan lunas. Kemudian kami menyampaikan beberapa bukti surat tambahan berkaitan dengan kemampuan dari PT DI secara financial mampu untuk membayar pesangon para penggugat ini secara lunas, paparnya.
Dikatakan Leonado Sitepu berkaitan dengan saksi penggugat hanya satu orang menurut penilaiannya merasa cukup keterangan saksi ini dapat membantu mudah-mudahan hal ini pun sejalan dengan pemikiran-pemikiran atau pendapat-pendapat pemeriksa, semoga hasil pemeriksaan saksi saat ini menjadi hal baik dalam putusan bagi kami selaku pihak penggugat.
Dalam menanggapi pihak tergugat yang akan mengahdirkan saksi lima orang pada sidang selanjutnya, menurutnya pada prinsipnya agenda untuk menghadirkan saksi itu merupakan hak dari para bersengketa, kebetulan kami selaku penggugat sudah diberikan kesempatan untuk memberikan saksi namun di sidang minggu depan tergugat dalam hal ini PT DI memang akan menggunakan kesempatannya untuk mengahadirkan saksi seperti yang disampaikan dalam persidangan akan mengahadirkan lima orang saksi. Berkaitan apa itu strategi dari PT DI dirinya engga berkomentar ke arah sana sebab itu merupakan hak dari pihak tergugat.
Ketika diatanyakan apakah dirinya akan menambahkan saksi lagi, menurutnya hal itu akan dibicarakan dahulu dengan tim pengacara dan para penggugat apakah memang diperlukan untuk menghadirkan saksi kembali namun hal tersebut dimungkinkan, artinya bisa saja pihak penggugat kedepan akan menambah saksi untuk dihadirkan untuk memberikan keterangan
Harapan dari tim lawyer, tentunya berharap memang keadilan itu harus bisa dirasakan oleh kesembilan para penggugat ini. Keadilan dalam hal ini tentunya dengan kemampuan yang memang kami rasa cukup untuk membayar lunas kepada klien kami seharusnya itulah yang harus dilaksanakan serta mudahan-mudahan gugatan kami dapat dikabulkan hakim, harap Leonado Sitepu.
(buds)