Terobosan Baru Polda Kaltim Gagas Proyek Perubahan Melalui SEPEDA ONTEL.

Balikpapan- sri-media.com Polda Kaltim melalui Sekretariat Umum melaksanakan terobosan kreaktif dan Inovatif melalui SEPEDA ONTEL: “Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.”

 

Terobosan kreatif dan Inovatif Proyek Perubahan SEPEDA ONTEL yang di gagas oleh Kasetum Polda Kaltim AKBP I NYOMAN WIJANA, S.Ag, SH., menitik beratkan kepada Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim baik Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, dan Admin Level 2 untuk memiliki INTEGRITAS (Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi).

 

Kasetum Polda Kaltim menjelaskan bahwa kegiatan Proyek Perubahan SEPEDA ONTEL meliputi :

1. Penunjukan dan Penerbitan Sprin Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;

2. Terbitnya Keputusan (Kep) Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas;

3. Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;

4. Pelaksanaan Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Antara Polda Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim;

5. Pelaksanaan Bintek bagi Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;

6. Terbitnya Peraturan Kapolda Kaltim tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) Pedoman Kerja Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;

7. Pelaksanaan dan Implementasi Aplikasi Astina Polri oleh Para Admin/Operator dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.

 

Kegiatan Proyek Perubahan SEPEDA ONTEL: adalah merupakan “Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim” tersebut mepedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, dan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tetang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri, tutur Kasetum kepada Awak media.(pak).

Tinggalkan Balasan