Bandung Barat ,sri-media.com PJ Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan latif menyampaikan, UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Gedung HBS cimareme, Selasa 03/06/2024.
Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, “tuturnya.
Ia juga menambahkan, di samping acara pengukuhan Perpanjangan Kepala Desa Definitif Selama 2 Tahun Sesuai Dengan Undang Undang No 3 Tahun 2024 ada juga pembagian uang insentif RT, RW.
“Adapun diadakan kegiatan perlombaan tarik tambang antara desa dan tarik tambang antar media, merupakan sebagai wujud bahwa kita adalah keluarga besar dan dalam kesempatan ini terjalin silaturahmi dan gotong royong termasuk media ikut berpartisipasi, dimulai hari ini kegiatan ini akan terus berlangsung untuk 16 kecamatan,” Ungkapnya.
Ia juga meminta para kades dan camat untuk meluangkan waktunya lebih banyak lagi, buat kepentingan masyarakat.
Menurutnya, lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan hasil perjuangan para kades juga.
Oleh sebab itu, Arsan meminta para kades bisa memanfaatkan sisa masa jabatannya dengan memberikan layanan optimal pada masyarakat.
Sementara, Camat Ngamprah Agnes Virganty mengatakan pengukuhan para Kades di Kecamatan Ngamprah tersebut, mengawali pengukuhan untuk seluruh kades yang berada di 16 kecamatan se-KBB.
“Diupayakan sebelum Hari Jadi pada tanggal 19 Juni nanti, sudah terselenggara pengukuhan kepala desa perpanjangan masa jabatan kades ini,” ujarnya.
Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, saat ini tengah menggodok perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
“Tadi juga Pak Pj sampaikan selain kepala desa, ada yang sudah di godog oleh DPMD yaitu BPD dan juga seluruh ketua dan anggota BPD hari ini. Semoga bisa segera terkukuhkan sesuai undang-undang No 3 tahun 2024 ini,” pungkasnya.
Ini Nama Kades yang di Perpanjang masa Jabatannya:
1.Kades Cimareme
2. Kades Cilame
3. Kades Ngamprah
4. Kades Sukatani
5. Kades Cimanggu
6. Kades Bojongkoneng
7. Kades Pakuhaji
8. Kades Mekarsari
9. Kades Margajaya
10. Kades Gadobangkong*** Red