Purwakarta SRI-Media.com,- – Secara teknis Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah melakukan persiapan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada Agustus 2021 mendatang.
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, untuk mengantisipasi masa pandemi yang jika hingga bulan Agustus 2021 masih belum usai, pihak akan menyiapkan anggaran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan disetiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkades serentak tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, berkenaan dengan aturan-aturan penanganan pandemi Covid-19. Besaran anggaran untuk penerapan prokes di TPS-TPS kami putuskan setelah ada keputusan bupati. Nanti akan ada sosialisasi juga,” ujar Jaya, disela sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, di kantor Kecamatan Wanayasa, Senin (15/2/2021).
Kata Jaya, jika tidak ada aral melintang, pada 25 Agustus 2021 mendatang sebanyak 170 desa pada 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Sementara tahapannya, akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2021 mendatang.
Menurutnya, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa tengah dilaksanakan. Pihaknya mengundang Camat dengan mengikutsertakan Muspika, Kepala Desa dan Ketua Bamusdes untuk hadir pada acara sosialisasi yang sudah dijadwalkan.
“Kita sudah berkeliling ke kecamatan-kecamatan dalam rangka sosialisasi awal perbup tentang pilkades. Setelah itu, jika sudah dimulai tahapan, kita akan melakukan bintek untuk PPS dan KPPS,” kata Jaya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri, disarankan Pilkades serantak di Purwakarta digelar tahun 2021. Ada 170 desa yang akan ikut pilkades, dengan asumsi 83 desa yang habis masa jabatan pada 2019 ditambah dengan 87 desa yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Daftar desa pada 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta yang akan menggelar Pilkades Serentak pada 25 Agustus 2021 mendatang diantaranya :
Kecamatan Purwakarta, 1. Desa Citalang.
Kecamatan Campaka, 2. Desa Campaka, 3. Desa Campakasari, 4. Desa Benteng, 5. Desa Kertamukti, 6. Desa Cijunti, 7. Desa Cimahi, 8. Desa Cisaat, 9. Desa Cijaya, 10. Desa Cikumpay, 11. Desa Cirende.
Kecamatan Jatiluhur, 12. Desa Cikaobandung, 13. Desa Cilegong, 14. Desa Cisalada, 15. Desa Kembangkuning, 16. Desa Bunder,17. Desa Parakanlima.
Kecamatan Plered, 18. Desa Citeko,19. Desa Citeko Kaler,20. Desa Cibogogirang, 21. Desa Cibogohilir, 22. Desa Plered, 23. Desa Palinggihan, 24. Desa Rawasari, 24. Desa Anjun, 26. Desa Sindangsari, 27. Desa Babakansari, 28. Desa Gandamekar, 29. Desa Pamoyanan, 30. Desa Gandasoli.
Kecamatan Sukatani, 31. Desa Cijantung, 32. Desa Cibodas,33. Desa Cianting Utara, 34. Desa Cipicung,35. Desa Cilalawi, 36. Desa Sukatani, 37. Desa Malangnengah, 38. Desa Sukamaju, 39. Desa Pasirmunjul, 40. Desa Tajursindang, 41. Desa Sukajaya, 42. Desa Panyindangan, 43. Desa Sindanglaya.
Kecamatan Darangdan, 44. Desa Darangdan, 45. Desa Nagrak, 46. Desa Neglasari, 47. Desa Sadarkarya, 48. Desa Sirnamanah, 49. Desa Legoksari, 50. Desa Pasirangin, 51. Desa Gununghejo, 52. Desa Linggamukti, 53. Desa Sawit, 54. Desa Linggasari, 55. Desa Mekarsari, 56. Desa Nangewer, 57. Desa Cilingga, 58. Desa Depok.
Kecamatan Maniis, 59. Desa Citamiang, 60. Desa Ciramahilir, 61. Desa Cijati, 62. Desa Gunung Karung, 63. Desa Tegaldatar, 64. Desa Sinargalih, 65. Desa Sukamukti, 66. Desa Pasirjambu.
Kecamatan Tegalwaru, 67. Desa Cadassari, 68. Desa Cadasmekar, 69. Desa Tegalwaru, 70. Desa Batutumpang, 71. Desa Tegalsari, 72. Desa Warungjeruk, 73. Desa Galumpit, 74. Desa Sukahaji, 75. Desa Karoya, 76. Desa Cisarua, 77. Desa Sukamulya, 78. Desa Pasanggrahan, 79. Desa Citalang.
Kecamatan Wanayasa, 80. Desa Wanayasa, 81. Desa Babakan, 82. Desa Wanasari, 83. Desa Legokhuni, 84. Desa Sukadami, 85. Desa Taringgultengah, 86. Desa Taringgultonggoh, 87. Desa Ciawi, 88. Desa Raharja, 89. Desa Sumurugul, 90. Desa Cibuntu, 91. Desa Nagrog, 92. Desa Sakambang, 93. Desa Nangerang, 94. Desa Simpang.
Kecamatan Pasawahan, 95. Desa Pasawahan, 96. Desa Cidahu, 97. Desa Sawah Kulon, 98. Desa Pasawahan Anyar, 99. Desa Pasawahan Kidul, 100. Desa Margasari, 101. Desa Selaawi, 102. Desa Cihuni, 103. Desa Lebakanyar, 104. Desa Kertajaya,105. Desa Ciherang, 106. Desa Warungkadu.
Kecamatan Bojong, 107. Desa Cibingbin, 108. Desa Cikeris, 109. Desa Cileunca, 110. Desa Cihanjawar,111. Desa Sindangpanon, 112. Desa Pasanggrahan,113. Desa Sindangsari, 114. Desa Sukamanah, 115. Desa Pawenang, 116. Desa Pangkalan,117. Desa Kertasari, 118. Desa Bojong Barat,119. Desa Bojong Timur.
Kecamatan Babakan Cikao, 120. Desa Cilangkap, 121. Desa Ciwareng, 122. Desa Cigelam, 123. Desa Hegarmanah, 124. Desa Babakan Cikao, 125. Desa Kadumekar, 126. Desa Mulyamekar, 127. Desa Maracang.
Kecamatan Bungursari,128. Desa Ciwangi, 129. Desa Cibening, 130. Desa Cibungur, 131. Desa Cikopo, 132. Desa Cibodas, 133. Desa Cinangka, 134. Desa Wanakerta, 135. Desa Bungursari, 136. Desa Dangdeur, 137. Desa Karangmukti.
Kecamatan Cibatu, 138. Desa Cibatu, 139. Desa Cilandak, 140. Desa Cipinang, 141. Desa Cibukamanah, 142. Desa Cirangkong, 143. Desa Ciparungsari, 144. Desa Cipancur, 145. Desa Wanawali, 146. Desa Karyamekar.
Kecamatan Sukasari, 147. Desa Ciririp, 148. Desa Sukasari, 149. Desa Parungbanteng, 150. Desa Kertamanah, 151. Desa Kutamanah.
Kecamatan Pondoksalam, 152. Desa Galudra, 153. Desa Salem, 154. Desa Pondokbungur, 155. Desa Parakansalam, 156. Desa Tanjungsari, 157. Desa Salammulya, 158. Desa Salamjaya, 159. Desa Bungurjaya,160. Desa Gurudug,161. Desa Situ.
Kecamatan Kiarapedes, 162. Desa Pusakamulya,163. Desa Ciracas, 164. Desa Cibeber,165. Desa Sumbersari, 166. Desa Taringgullandeuh, 167. Desa Margaluyu, 168. Desa Mekarjaya, 169. Desa Parakan Garokgek, 170. Desa Kiarapedes.**(Andi J*).