DITPOLAIRUD POLDA JABAR UNGKAP PENYELUNDUP BENUR SENILAI 14 M.

CIREBON, SRI-media.com — Direktorat Polairud Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyelundupan Baby Lobster yang terjadi di Sukabumi.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (17/1/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, dimana tim Intel Air Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga melakukan penyelundupan baby lobster atau benur di Jl. Raya Surade Kabupaten, Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jabar Kota Cirebon, Senin (18/01/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Dir Polairud Polda Jabar, Kombes Pol A. Widihandoko, S.H, M.H, Wadir Polairud Polda Jabar, PJU Dit Polairud Polda Jabar,  BKIPM Kota Cirebon, dan PSDKP Kota Cirebon.

Lebih lanjut dikatakan, kemudian tim melakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan baby lobster sejumlah, 56.950 ekor jenis pasir dan 700 ekor jenis mutiara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Jabar di Cirebon, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas tersangka yaitu AH (33) merupakan Warga Cisolok Kab. Sukabumi Jawa Barat, dengan Barang Bukti 56.950 ekor baby lobster jenis pasir, 700 ekor baby lobster jenis mutiara, 1 unit Kendaraan R4 merk Daihatsu Granmax warna silver, No. Pol: B 1523 URE, dan 2 unit HP merk Oppo Reno 4F dan Samsung J1.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat(1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 1,5 miliar dengan estimasi kerugian negara, Benih Lobster jenis pasir 56.950 x 250.000,- = Rp. 14.062.500.000,00, Benih Lobster jenis Mutiata 700 x 350.000,- = Rp. 245.000.000,00, Total = Rp. 14.307.500.000,00

(Empat belas miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya di jelaskan, Dit Polairud Polda Jabar akan kerjasama dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Cirebon untuk melakukan pelepasliaran Barang Bukti Baby Lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya di Pantai Pangandaran Jawa Barat. **[SMN-01*].

 

 

Tinggalkan Balasan