SUBANG | sri-media.com Sudah berbulan-bulan lamanya warga dua kampung di Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berjalan dalam gelap gulita. Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kampung Ciwahang dan Kampung Simpeureum padam dan tak kunjung diperbaiki, meski keluhan sudah berulang kali disampaikan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membuat aktivitas malam hari terganggu, jalanan gelap juga meningkatkan risiko tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas, terutama di tikungan dan persimpangan jalan menuju Desa Cintamekar, Kecamatan Serangpanjang.
“Harus Lapor ke Mana Lagi?”
Salah satu warga Kampung Simpeureum, Kendar (53), mengatakan bahwa lampu PJU di wilayah RT 019 RW 05 sudah lama mati. Ia mengaku bingung harus melapor ke siapa lagi, karena laporan ke dinas terkait tak membuahkan hasil. “Kami sudah mengadu, tapi tidak ada tanggapan. Harus ke mana lagi?” keluhnya.
Warga berharap perbaikan segera dilakukan, karena jalan yang gelap sangat berbahaya, terlebih bagi pengendara yang melintas pada malam hari. Beberapa warga juga mencoba menghubungi petugas PJU Subang Selatan lewat WhatsApp, namun tak ada balasan hingga kini.
Fungsi Vital PJU yang Terabaikan
PJU bukan sekadar fasilitas tambahan.
sangatlah krusial untuk keselamatan pengguna jalan. Fungsinya sebagai penerang jalan di malam hari penting bagi pejalan kaki, pengendara motor, hingga pengguna kendaraan roda empat. Tanpa pencahayaan, risiko kecelakaan meningkat drastis.
Lampu PJU memang memiliki usia pakai yang terbatas. Oleh karena itu, pemeliharaan dan perbaikan rutin adalah hal mutlak. Ini bisa mencakup penggantian lampu, perbaikan jaringan, hingga pengecekan kondisi kabel dan panel kontrol.
Siapa Bertanggung Jawab? Bukan PLN, Tapi Pemda!
Banyak masyarakat keliru mengira bahwa urusan lampu jalan adalah tanggung jawab PLN. Padahal, yang bertanggung jawab langsung atas PJU adalah Pemerintah Daerah. Sementara PLN hanya memasok energi listriknya.
Pemerintah Daerah wajib membangun, merawat, dan memastikan lampu-lampu PJU menyala dengan baik. Bahkan, iuran listrik PJU dibayar melalui pajak penerangan jalan (PPJ) yang dikutip dari tagihan listrik bulanan masyarakat. Sesuai UU No. 34 Tahun 2000 dan PP No. 65 Tahun 2001, besaran PPJ dapat mencapai 10 persen dari tagihan listrik.
Koordinasi antara Pemda dan PLN harus diperkuat agar data teknis dan tagihan sesuai, serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau pemborosan anggaran.
Gelapnya Jalan, Gelapnya Tanggung Jawab
Warga Kampung Ciwahang dan Simpeureum kini hanya bisa berharap pada kepekaan Pemda Subang. Ketika keluhan publik tak direspon, maka bukan sekadar lampu yang padam, tapi juga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut redup.
✍️ Andum Subekti.