
SUBANG, sri-media.com Proyek rekonstruksi jalan pada ruas Jalancagak – Batas Purwakarta, Kabupaten Subang, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang merupakan proyek Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang itu diketahui tetap berlangsung pada malam hari meski kondisi jalan masih basah akibat hujan.
Masyarakat menilai pelaksanaan pekerjaan di bawah kondisi tersebut dikhawatirkan menurunkan kualitas konstruksi, sehingga mengurangi umur layanan aspal. Padahal anggaran proyek ini terbilang besar, yakni Rp12.623.939.473,62 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bangun Sarana Abadi.
Dugaan Abaikan Larangan Gubernur.
Pengerjaan aspal pada malam hari diduga mengabaikan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang pelaksanaan pengaspalan (hotmix) di malam hari di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan guna memastikan kualitas pengerjaan, mengingat cuaca Jawa Barat yang kerap hujan dan berkabut pada malam hari, terutama di kawasan pegunungan, sehingga berpotensi membuat hasil hotmix tidak optimal.
Poin penting instruksi gubernur tersebut antara lain:
-Waktu kerja dianjurkan
pukul 09.00–15.00 WIB
untuk menjaga kualitas
aspal.
-Dinas Bina Marga diminta
berkoordinasi dengan
Satlantas setempat untuk
pengaturan lalu lintas.
Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi darurat dengan prosedur khusus.
Masyarakat diimbau turut mengawasi dan berhak menegur jika ada pekerjaan malam hari tanpa izin.
Minim Pengawasan, Pekerja Tak Gunakan APD.
Dalam pelaksanaan proyek di lapangan, tidak ditemukan petugas pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum. Hanya dua konsultan yang berada di lokasi.
Seorang konsultan mengaku telah menegur penyedia jasa agar menghentikan pekerjaan malam hari, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, pekerja di lokasi juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, padahal standar keselamatan pada pekerjaan pengaspalan sangat ketat mengingat risiko tinggi terhadap panas, bahan kimia, alat berat, dan potensi kecelakaan.
APD Wajib bagi Pekerja Pengaspalan Jalan.
Perlengkapan keselamatan yang seharusnya digunakan meliputi:
-Helm keselamatan.
-Rompi reflektif (safety
vest).
-Sepatu keselamatan
(safety boots).
-Sarung tangan tahan
panas atau kimia.
-Kacamata pelindung atau
goggles
-Masker pernapasan atau
respirator
-Pakaian kerja lengan
panjang / coverall.
-Pelindung telinga (earplug
earmuff).
Serta dukungan rambu keselamatan dan peralatan komunikasi.
Penyedia jasa wajib memastikan tersedianya APD dan memberikan pelatihan penggunaannya untuk menjamin keselamatan seluruh pekerja.
Andum Subekti