Bandung Barat-media.com Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat/LAKI KBB telah melakukan pengaduan kepada Badan Kehormatan/ BK DPRD KBB tanggal 12 Agustus 2026 perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD KBB.
Ditanya kelanjutannya Guras Ketua LAKI KBB menyampaikan bahwa proses pengaduan tersebut belum ada progres padahal menurut Tatib DPRD KBB No 1 Tahun 2025 apabila terbukti melanggar pergantian Pimpinan DPRD harus sebelum APBD berikutnya bergulir.
Guras juga menyampaikan bahwa alat bukti serta saksi fakta terhadap dugaan pelanggaran etik/sumpah dan janji oleh Kerua DPRD KBB, sudah sangat lengkap tinggal keseriusan BK DPRD KBB mau tidak memprosesnya.
Badan Kehormatan DPRD adalah produk hukum Tata Negara yang wajib diikuti dan harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD, sehingga apabila Ketua dan anggota BK tidak menjalankannya, dipastikan melanggar sumpah dan janji serta dipastikan melanggar Tatib DPRD KBB.
Sehingga LAKI KBB menghimbau kepada Ketua dan Anggota BK DPRD KBB untuk segera memproses pengaduan kami, dan apabila terlalu bertele tele, kami berikan Warning bahwa anda dianggap merupakan bagian yang secara sengaja melanggar kode etik.
Pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPRD KBB merupakan penomena gunung es yang dipastikan terdapat dugaan pelanggaran linnya yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD KBB yang mengarah kepada indikasi KORUPSI dan secara proses sedang kami lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, pungkas Guras.
