Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Gunawan Rasyid BK Pola Pemeriksaan Harus Jelas

BANDUNG BARAT-sri-media.com  Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat, Gunawan Rasyid, mempertanyakan langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD KBB yang memeriksa Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi sebagai pihak teradu dalam perkara yang dilaporkan LAKI.

Menurut Gunawan, semestinya pihak pelapor terlebih dahulu dimintai keterangan, termasuk menggali keterangan saksi serta memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dalam pengaduan.

“Seharusnya pengadu dulu yang diperiksa, termasuk saksi dan bukti. Baru terakhir teradu, Ketua DPRD,” ujar Gunawan.

Ia menilai pola pemeriksaan tersebut lazim dilakukan dalam proses penanganan sebuah laporan, meskipun ia mengakui perkara yang ditangani BK DPRD memiliki karakter berbeda dengan perkara pidana.

“Coba saja tanya ke penyidik di Polres atau Kejari, pasti yang diperiksa saksi pelapor dulu. Bedanya, ini terkait tata usaha negara, bukan pidana,” katanya.

Gunawan juga menilai, pembelaan dan klarifikasi dari pihak teradu semestinya dilakukan setelah proses penggalian keterangan dan bukti dari pihak pelapor selesai dilakukan.

“Jadi pembelaan dan klarifikasi teradu seharusnya setelah adanya berita acara, daftar bukti dan keterangan saksi,” tegasnya.

Ia berharap proses pemeriksaan di BK DPRD KBB tetap berjalan objektif dengan mengurai terlebih dahulu laporan, keterangan pelapor, saksi, serta bukti-bukti yang diajukan sebelum meminta klarifikasi dari pihak yang diadukan.

“Yang penting semua diperiksa secara terang dan objektif. Pelapor, saksi, bukti, kemudian pihak teradu,” ujarnya. ****

Leave a Reply