BANDUNG BARAT-sri-media.com Kursi Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Mahdi kini masuk radar Badan Kehormatan (BK).
Bukan soal politik semata, pemanggilan Mahdi dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bandung Barat yang kini resmi masuk meja pemeriksaan internal DPRD.
Mahdi dipanggil BK DPRD KBB untuk memberikan klarifikasi dalam pertemuan tertutup di ruang Badan Kehormatan, Senin (27/9/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pengaduan LAKI Bandung Barat Nomor 145/LAKI-KBB/VIII/2026.
Wakil Ketua BK DPRD KBB, H. Koswara, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan BK sebagai alat kelengkapan dewan.
BK memiliki tugas menyelidiki, mengklarifikasi dan memverifikasi dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan anggota DPRD.
“BK sebagai alat kelengkapan dewan mempunyai tugas menyelidiki, mengklarifikasi dan memverifikasi terhadap pelanggaran dan tata tertib anggota dewan,” ujar Koswara seusai pertemuan tertutup dengan Mahdi.
Menurut Koswara, kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (b).
Karena itu, BK tidak hanya meminta keterangan dari Mahdi. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan materi pengaduan juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kami wajib hukumnya untuk meminta keterangan dari para pihak terkait,” katanya.
BK: Jangan Ada Intervensi
Koswara memastikan proses klarifikasi akan dilakukan dengan mengedepankan kelengkapan informasi dan obyektivitas.
Ia menegaskan BK tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak tertentu. Proses pemeriksaan harus berjalan berdasarkan mekanisme dan fakta yang ditemukan.
“Untuk lebih lengkap dan obyektif terhadap isi surat pengaduan tersebut, kami akan mengundang para pihak terkait dalam proses klarifikasi dan verifikasi dimaksud,” ujarnya.
Pernyataan Koswara sekaligus menegaskan bahwa undangan untuk Mahdi bukan berarti BK telah menyimpulkan adanya pelanggaran.
Sebaliknya, proses tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji materi pengaduan LAKI melalui klarifikasi dan verifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.
“Badan Kehormatan tidak bisa diintervensi oleh siapa dan pihak manapun,” tegas Koswara.
Bukan Menghakimi, Tapi Rekomendasi
Koswara menekankan posisi BK dalam perkara tersebut. Menurutnya, BK bukan lembaga yang bertugas menghakimi anggota DPRD, melainkan memeriksa dugaan pelanggaran dan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Tugas kami bukan menyimpulkan, tapi merekomendasikan hasil temuan ketika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan,” katanya.
Dengan pemanggilan Mahdi, aduan LAKI kini memasuki tahapan klarifikasi di internal DPRD KBB. “Apabila tuduhan LAKI tidak benar, wajib hukumnya nama baik Pak Mahdi sebagai Ketua DPRD untuk dipulihkan,” pungkasnya. ****Red