Hindari Kluster-kluster Baru, Pemkot Cimahi Larang Warga dan ASN Mudik Lebaran.

CIMAHI,SRI-Media.com – Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang langkah hadapi Lebaran, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana menghimbau dengan larangan secara tegas terkait masalah mudik lebaran bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu kata Ngatiyana mengacu atas peraturan Pemerintah Pusat tentang kebijakan di Lebaran dan pengamanan selama sisi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Karena kata Ngatiyana kembali, sebagaimana dari Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan ini.

Disisi lain menurut Ngatiyana kembali, berdasarkan surat edaran yang selaras dari Mentri Agama Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan surat edaran nomor 23 tahun 2021 panduan tentang bulan Ramadhan dan ibadah Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah.

Mengacu peraturan Pemerintah Pusat tersebutlah secara tegas menurut Ngatiyana, menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Cimahi Resmi Miniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Bahkan tambah Ngatiyana, secara tegas dengan ketentuan peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro didaerah Kota Cimahi.

“Dengan peraturan tersebut, pemkot Cimahi akan mengoptimalkan bagi Satuan Tugas tingkat kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujar Ngatiyana. Kamis (29/04/2021).

Bahkan disamping itu, Ngatiyana mengeluarkan ultimatum, bahwa bila ada warga Cimahi yang tetap nekad mudik atau pulang kampung, maka akan diberikan sangsi karantina selama 5 hari.

“Tapi ada saja warga yang mencuri star mudik, tapi apapun itu, kami dari pemerintah daerah, berkewajiban untuk memberi tahu kepada masyarakat Cimahi terkait tidak adanya mudik tersebut,” ungkapnya.

Hal itupun kata Ngatiyana, sebagaimana tercantum dalam surat edaran nomor 12 Tahun 2021, dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Pusat, disebutkan bahwa perjalanan lintas kota, baik Kabupaten ataupun tingkat Kota dan Propinsi, kendaraan yang diizinkan bagi pelayanan distribusi logistik, dan kepentingan mendesak non mudik.

“Kepentingan mendesak tersebut seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, Ibu hamil atau kepentingan persalinan,” ungkap Ngatiyana.

Ngatiyana pun menambahkan, bahwa selain karantina yang dekat mudik ke Cimahi, bagi pendatang yang menetap satu kali duapuluh empat jam,

“Wajib membawa surat ijin perjalanan yang tertulis atau surat ijin keluar masuk yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa, dan untuk ASN boleh surat ijin dari atasan masing-masing,” tegasnya.

Bahkan secara tegas pula Ngatiyana telah menyediakan posko karantina ditiap kelurahan yang berlaku selama 5 kali duapuluh empat jam, bila bagi pendatang tersebut tidak dapat memperlihatkan surat ijinnya, dengan menetapkan protokol kesehatan yang ketat,

“Terkait karantina tersebut biayanya selama 5 hari dibebankan kepada orang pendatang ke Cimahi yang dikarantina, silahkan dia mau kos atau sewa hotel, atau pulang kembali kedaerah asalnya, itu tinggal pilih sendiri,” papar Ngatiyana.

Sedangkan untuk ASN, secara tegas Ngatiyana pun akan memberikan sanksi pula lebih tegas, bahwa ASN tidak boleh mudik selama 14 hari dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

“Bagi ASN yang melakukan mudik secara diam-diam kami akan cek, bila diketahui mereka melakukan mudik maka mereka akan mendapatkan sanksi berat atau ringan, sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Ngatiyana.

Ngatiyana pun menghimbau pula kepada masyarakat Cimahi dan ASN agar mematuhi larangan mudik itu bukan atas intruksi dari pemerintah Kota Cimahi, tapi semua atas intruksi dari Pemerintah Pusat.

Karena kata Ngatiyana, larangan mudik tersebut untuk menghindari klaster-klaster baru terjadi di Cimahi,

“Kalau Cimahi aman, otomatis kita akan dapat melaksanakan pendidikan secara tatap muka kembali,” ulasnya.

Tidak hanya itu saja, tambah Ngatiyana, terkait sholat Idul Fitri di Masjid Agung Cimahipun ditutup oleh Pemerintah,

“Hal itu untuk menghindari shalatIed di masjid agung sudah pasti akan didatangi oleh pendatang, maka diintruksikanshalatieddaoat dilaksanakan didaerahnya masing-masing,” paparnya.

Bahkan Pemerintahan Kota Cimahi telah menyediakan posko-posko penyekatan di keluar pintu Tol Baros dan Alun-alun Cimahi, yang bekerjasama antara TNI-Polri, Dinas Perhubungan, BPBD Kota Cimahi dan Satpol-PP Damkar Kota Cimahi.**(Ade/Denny*).

 

 

 

Tinggalkan Balasan