Alamsyah Hanafiah Angkat Bicara Terkait Gugatan Dirut PT MB Rawa Bening

PALEMBANG- sri- media.com – Perkara gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap ahli waris dan merupakan anak dari H.Basyir akhirnya akan bergulir di Pengadilan Negeri (Pangkalan Balai) keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Alamsyah Hanafiah SH MH selaku Kuasa Hukum para tergugat yang merupakan ahli waris dari perkebunan Kelapa Sawit dengan luas 781,94 Hektar yang berada di wilayah Desa Bentaian Kecamatan Tungkal Ilir Kecamatan Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (22/11/2022).

Saat dikonfirmasi mengenai perkara tuntutan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening, Alamsyah Hanafiah membenarkan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh pihak tergugat yang merupakan ahli waris dan sekaligus anak H.Basyir dari istri pertama, pada tanggal 21/10/2022 mulai tanda tangan Kuasa untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening

“Benar saya ditunjuk langsung oleh ahli waris yang merupakan anak dari H.Basyir untuk menjadi Kuasa Hukum pihak keluarga dari istri pertama H.Basyir yaitu Hj.Karmina, dalam perkara ini sendiri terkait gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap klien kami selaku tergugat sebanyak sembilan orang sedangkan turut tergugat dalam perkara ini ada empat orang,” ucap Alamsyah.

Klien kami digugat oleh Direktur Utama PT.MB Rawa Bening menggantikan Almarhum H.Basyir sebagai Direktur, dengan nomor perkara.37/Pdt.G 2022/PN Pangkalan Balai, klien kami digugat oleh Direktur PT.MB Rawa Bening Mulai dari Istri Pertama Almarhum H.Basyir yaitu Hj.Karmina hingga tujuh orang anaknya digugat semua.

Yang digugat oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap klien kami adalah Materi pengakuannya perkebunan yang berada di wilayah Desa Bentaian Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin merupakan perkebunan milik PT.MB Rawa Bening dengan luas mencapai 781,94 Hektar dan digugat juga Rumah dari pada Ahli Waris total gugatan yang dilayangkan terhadap tergugat adalah sebesar lebih kurang Rp.300 milyar terhadap klien kami.

PT.MB Rawa Bening Bergerak dalam bidang Perdagangan Buah Sawit dan bukan perusahaan perkebunan sawit, berdasarkan sertifikat pemilik dari perkebunan kelapa sawit tersebut adalah ahli waris namun dalam gugatan dikatakan bahwa perkebunan sawit tersebut milik PT.MB Rawa Bening.

“Untuk agenda ke depan masih tahap mediasi, namun mengingat ahli waris ini digugat oleh Perusahaan yang notabene perusahaan tersebut awalnya milik Bapaknya dari klien kami yang mana merupakan Direktur dan kemudian digantikan oleh penggugat, klien kami sepakat tidak mau berdamai,” jelas Alamsyah.

Pandangan dalam hukum islam yang diatur dalam Al-quran mutlak bahwa apabila ada pewaris maka ada ahli waris, itu ada hubungan darah yang tidak bisa dilepaskan sedangkan didalam hukum perdata ada azas Legiitime Portie, azasnya hak ahli waris yang tidak bisa dihapuskan kecuali ahli waris menolak warisannya.   (M.Tahan)

Tinggalkan Balasan