Anggaran Alat Kesehatan di Sekretariat DPRD Jabar untuk 10 bulan dari Januari sampai Oktober 2023 nilainya mencapai Rp1,020 miliar

Bandung-sri-media.com Anggaran Alat Kesehatan di Sekretariat DPRD Jabar untuk 10 bulan dari Januari sampai Oktober 2023 nilainya mencapai Rp1,020 milia.

Angka itu didapat wartawan dari sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

SiRUP adalah aplikasi berbasis web (web based) yang fungsnya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. Tujuannya untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.

Beberapa pekerja di Sekretariat DPRD Jabar saat dikoonfirmasi wartawan mengatakan DPRD Jabar sudah lama tidak memiliki klinik.

Saat ini, tambah beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu ruang untuk klinik sudah ada kembali, tetapi belum beroperasi.

Sekretaris DPRD Jabar Dr Hj Ida Wahida saat dikoonfirmasi wartawan via whatsapp terkait soal anggaran alat kesehatan, tidak memberikan jawaban.

Berdasarkan data SiRUP LKPP anggaran alat kesehatan di Sekretariat DPRD Jabar dibuat per bulan.

Bulan Januari 2023 nilainya Rp102.812.977 bulan Febrari 2023 nilainya Rp109.875.906, Maret sampai Mei Rp102.812.976 dan Juni sampai Oktober Rp102.812.977.

Kalau dihitung rata-rata anggaran alat kesehatan 2023 di Sekretariat DPRD Jabar Rp1,020 miliar.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Doddi Sukmayana saat dikoonfirmasi soal anggaran alat kesehatan itu enggan menanggapi dia hanya minta wartawan untuk bersurat secara resmi.

“Buat surat aja, kang,” katanya singkat.

Ketum IKA Muda Unpad Fuad Rinaldi yang dimintai pendapatnya mengatakan alat kesehatan apa dan buat siapa yang anggarannya per bulan rata-rata Rp102 juta.

“Anggaran alat kesehatan apa, dan buat siapa yang dimaksud dalam SiRUP LKPP itu,” katanya.

Fuad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kepemudaan IKA Unpad mengatakan kalau alat kesehatan itu seperti masker, aturannya kan sudah dicabut.

“Kalau anggaran alat kesehatan yang dimaksud untuk membeli masker, kan peraturan terkait PPKM sudah dicabut. Tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” ungkapnya.

Selain itu, Fuad juga mengatakan kalau anggaran alat kesehatan itu terkait soal obat-obatan untuk sekretariat DPRD Jabar bukankah ada BPJS Kesehatan.

“Kalau terkait obat-obatan, bukankah sudah ada BPJS Kesehatan,” pungkasnya.**red

Tinggalkan Balasan