Bandung Barat -sri-media.com Acara Kegiatan SOSIALISASI PERDA peraturan Daerah Provinsi Jawabarat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Provinsi Jawabarat oleh Aep Nurdin S,Ag.,M.S.I Anggota Legislatif DPRD prov.Jawabarat Dapil III Kab.Bandung Barat,yang dilaksanakan Rm Sancang Prahyangan Cikebluk Desa Cikande Kec Saguling Kabupten Bandung Barat ,Juma’t 28/06/2023.
yang dihadiri Ketua Gunawan Rasyid, Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI), Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LBH LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ketua: Wanda Irawan, S.Sos., SH., Sekretaris: Dadan Suryansyah,S.E. dan anggota LAKI di semua perwakilan Desa Dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat .
Dewan Legislatif DPRD Prov.Jawabarat Aep Nurdin S,Ag.,M.S.I Menjelaskan tentang kegiatan sosialisasi tersebut,yaitu”Terutama Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Anak yang berasal dari daerah provinsi Jawa Barat kita berharap dengan Peraturan Daerah ini masyarakat memahami mengetahui bahwa untuk Perlindungan Anak Harus Di sekitar kita dan orang terdekat untuk mengjaga anak menju generasi emas Indonesia kedepannya terutama provinsi Jawa Barat,”jelasnya.
“Bagaimana melindungi Anak untuk generasi kedepan nya di lindungi Undang undang untuk menghindari Tingkat kekerasan anak ,penyimpangan anak untuk menjaga generasi indonesia emas Indonesia ini juga terlindungi anak kedepan nya
“Bagaimanapun untuk melindungi anak yang di atur undang undang atau Peraturan Daerah Provinsi Jawabarat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terutama Provinsi Jawa Barat.*** Red/Dunk