Aparatur yang Selingkuh, bisa Nahas

Jakarta, sri-media.com – ASN singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN digaji rakyat. Mereka yang bekerja dengan baik dan giat akan diberikan penghargaan, tapi bagi aparatur yang selingkuh akan berakibat nahas, bisa di pecat dan bisa dihukum penjara.

Walaupun nahas, ASN masih banyak memilih “hobby” berselingkuh. Setidaknya, 172 laporan kasus  perselingkuhan ASN diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yang belum diterima, tentu saja ada. “KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan ASN,” kata Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto di webinar berjudul Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu (30/8/2023).

Menurut Agus, pihaknya menerima 172 laporan kasus perselingkuhan dalam tiga tahun terakhir ini. Jumlah tersebut setara dengan 25% dari seluruh aduan yang diterima oleh KASN. “Jadi berdasarkan data KASN 2020-2023, 25% dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” katanya.

Kata dia, perselingkuhan yang terjadi itu dilakukan antarsesama ASN atau antara ASN dengan masyarakat. Jumlah ini akan semakin membludak jika ditambah dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Kasus perselingkuhan ASN merupakan racun yang bisa membawa sederet dampak buruk seperti merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Perselingkuhan juga dinilai bisa mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.  “Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN,” ucap dia.

Meski acap kali terjadi, hasil pengawasan KASN mencatat penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis. Ia mengatakan, beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di pihak keluarga, selingkuh yang dianggap sebagai masalah pribadi, serta adanya pergeseran nilai-nilai budaya.

Maka dari itu, lanjutnya, sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan secara tegas cepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Jadi ini memang yang perlu kita perhatikan, ini sudah tidak sesuai lagi seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, ASN Ber-AKHLAK. Memang ini hanya segelintir, tapi kita sudah punya profesi ASN,” ucapnya.

 

Cerita Selingkuh ASN dari Aceh hingga Jauh

Dari Aceh diberitakan bahwa telah terjadi hubungan terlarang antara oknum ASN beristri dan honorer bersuami. Keduanya diciduk langsung oleh suami oknum honorer di dalam sebuah mobil di area parkir salah satu dinas Komplek Perkantoran Suka Makmur, Nagan Raya, pada 6 Juni 2023 lalu. Kasus itu menjadi perbincangan publik di media sosial bahkan menjadi trending topik pembicaraan masyarakat di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

Di Pati, Jawa Tengah, Juli 2023 lalu,  skandal perselingkuhan antara pak camat dengan seorang ASN wanita dibongkar di Tik Tok. Dugaan perselingkuhan pak camat dengan ASN wanita menguak setelah putri dari ASN wanita mengunggahnya di aplikasi tiktok. Gadis itu bernama Tiara, warga Pati, Jawa Tengah, yang mengunggah bukti perselingkuhan sang ibu di medsos. Akibatnya, Tiara sampai disebut anak durhaka dan diputus tali darah oleh sang ibu. Tiara dalam unggahaannya di akun @fairybengbeng menarasikan bahwa dia nekat mengunggah hal ini karena muak dengan tindakan sang ibu. Selain itu dia juga merasa kasihan pada ayahnya yang dikhianati.

Isu perselingkuhan melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi juga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimatan Selatan bikin geger. Setelah ditelusuri, oknum PNS tersebut ternyata bertugas di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten HST. Isu ini cepat meluas dan menjadi perbincangan hangat warga Barabai. Perselingkuhan ini terjadi pada tanggal 28 April 2023. Saat itu, seorang suami memergoki istrinya diduga selingkuh dengan pria lain. Penggrebekan itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sementara itu, tahun  2021 di Kabupaten Bandung Barat (KBB)  tercatat jumlah PNS yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 52 orang. Rinciannya, tahun 2020 ada 29 orang dan tahun 2021 ada 23 orang. Faktor pemicu perceraian PNS di KBB karena masalah ekonomi dan perselingkuhan. *** (D. Purba)

Tinggalkan Balasan