Bandung SRI-Media.com,– Menindak lanjuti materi strategis terkait mekanisme perubahan regulasi progres, DPRD provinsi Jawa Barat. Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Bentuk hukum mengenai PD BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembahasan mengenai Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, yang dibahas oleh Pansus.
“Dua diantaranya akan dibahas oleh komisional yakni Raperda tentang Trantibum Linmas oleh Komisi I dan Raperda Perubahan PD BPR menjadi Perseroan Terbatas di tiga wilayah akan di bahas oleh Komisi III,” ucap Wakil Ketua, Achmad Ru’yat. saat memimpin sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).**(Sobur*).