Dapat Dana Operasional 6 Miliyar, MUI Jabar : Tidak Benar !.

Bandung SRI-Media.com,– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran (TA) 2019 mendapat dana hibah dari Provinsi yang diperuntukkan bagi renovasi kantor dan pengerjaan interior senilai, 3, 5 miliyar. Selain itu sesuai Dipa teralokasikan juga dana operasional senilai 6 miliyar. Namun, terkait nominal untuk point dana operasional pihak MUI membantahnya.

“Saya jelaskan tahun 2019, MUI itu mendapat dana hibah untuk dua pos. Pos pertama ini hasilnya (baca–gedung tempat wawancara berlangsung), Rp. 3, 5 miliar,” ujar, Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar saat diwawancara di Kantor MUI Jabar, Jl R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).

“Gedung ini, diresmikan oleh Gubernur. Pak, Gubernur waktu ngeresmikan ke sini, dia kan transisi ya. Beliau meresmikan, tapi tidak ikut proses awalkan, Kata pak Gubernur. Ini benar Rp3, 5 miliar dapat segini,

“Ia pak, Alhamdulillah, termasuk modeler,” ujar, Rafani menceritakan.

Soal dana operasional, Sekum Rafani membantah kalau MUI Jabar mendapatkan dana operasional senilai, Rp. 6 miliyar. Tetapi, mengklaim Dana operasional yang diterima hanya, Rp. 2, 5 miliar.

“Nah, kalau tadi disebutkan dana operasional, Rp. 6 miliar, salah. Yang benar, operasional Rp. 2, 5 miliar, pembangunan Rp. 3, 5 miliar jadi Rp, 6 miliar,” terangnya.

Terkait Dipa yang memuat bunyi  nominal untuk Renovasi Rp.3, 5 miliar dan operasional Rp. 6 miliar, Rafani. menjelaskan.

“Itu mungkin gini, kalau ada Dipa kayak gitu. Saya dengar di proses awal memang ada wacana. Sok Rp. 6 miliar, juga dikasih gitu. Tapi kami menyatakan kesiapan, nggak sanggup kalau diberi, apa namanya, dana operasional Rp. 6 miliar,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan, Ketum MUI Jabar, Rahmat Syafei yang saat itu ikut mendampingi, Sekum Rafini

bahwa mengenai bantuan dari provinsi T.A 2019 itu yang benar adalah Rp. 3, 5 miliar untuk bangunan dan seluruhnya.

“Itu sudah dilaksanakan dan sudah laporan, seperti kewajiban kami melaporkan dana itu, karena sudah selesai. Adapun, mengenai bantuan Operasional MUI senilai Rp. 6 miliar, tidak benar. Yang benar, Rp.2, 5 miliar,” tambahnya.

Ketika ditanyakan perihal surat permohonan wawancara yang dilayangkan sejak 22 Desember 2020, Rahmat dengan tegas mengatakan dirinya tidak mengetahui.

“Tidak, saya baru tahu dari pembicaraan ini. Permohonan wawancara ini saya respon karena ditanyakan langsung ke saya via telepon. Mungkin disekretariat, kalau saya tahu dari awal, pasti sudah saya respon. Karena inikan sensitif,” pungkasnya. **(Yogas/sobur*).

Tinggalkan Balasan