Disinyalir Limbah B3 RSUD Cikalong Wetan  Ditimbun Direktur Perintahkan Humas Amankan Wartawan

Bandung Barat, sri-media-com- rumah sakit umum milik pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang lebih dikenal luas dengan nama RSUD Cikalong Wetan dan beralamat di Jln. Cikalong No. 290. Disinyalir pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) rumah sakitnya masih disekitaran halaman rumah sakit, hal ini tidak mengindahkan aspek lingkungan dan kesehatan khususnya bagi pasen dan keluarganya, karyawan dan masyarakat sekitarnya.

Padahal suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

Menurut sumber dilapangan kepada sri-media.com kalau pembuangan limbah B3 di RSUD. Cikalong Wetan di halaman belakang dengan menggali lubang, cara seperti ini sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu. yakni sejak tahun 2018 – 2024, yang saat itu direkturnya di jabat dr. Ridwan Abdullah Putra, Sp.OG (K) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Ketika tim sri-media.com langsung melakukan investigasi ke lapangan pada Jumat (20/12) terlihat para pegawai sedang menggali lubang baru untuk pembuangan limbah B3 dengan beberapa karung yang berisi limbah rumah sakit tersimpan di dekat lubang galian. Petugas pembuat lubang pun tidak menampik kalau lubang tanah yang ia cangkul untuk membuang sampah/limbah B3. Sebenarnya kasus pembuangan limbah B3 di RSUD. Cikalong ini sedang dalam penyelidikan kepolisian yakni Polda Jabar, tetapi pihak rumah sakit masih saja membuang sampah B3 nya di lubang yang baru di halaman belakang rumah sakit.

Limbah B3 di rumah sakit yakni, bisa berupa bahan kimia, obat kanker, reagensia, antiseptik, disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis, dan gas non medis.

Saat dikonfirmasi ke pihak manajemen rumah sakit dalam hal ini Direktur RSUD. Cikalong Wetan yaitu Dr. H. Wishnu Pramulo Ady, M.Kes, beliau tidak mau menemuinya dengan memberikan alasanya sedang diluar rumah sakit, hanya dirinya via tlp ke humasnya Suherlan berpesan agar bisa “mengamankan” (membungkam-red) wartawan supaya tidak meliputnya kasus limbah B3.

Menurut Suherlan sesuai pesan dan arahan Direktur, kalau penggalian hari ini hanya pembersihan saja tanpa menghilangkan barang bukti yang sedang diselidiki Polda Jabar. Ketika ditanya hasil pembersihan limbah B3 yang sudah ditimbun selanjutnya akan dibuang kemana, Suherlan pun tidak bisa menjawabnya, “saya tidak tahu kalau hal itu” coba saja tanya langsung ke direkturnya, tegasnya.

Perlu diketahui sanksi hukum bagi rumah sakit yang membuang limbah B3 sembarangan bisa kena sanksi berupa Pidana penjara, yaitu si Pelaku bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun. Untuk denda pelaku bisa diancam denda maksimal Rp 3 miliar. Sanksi administratifnya Pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, penyegelan, pencabutan izin, dan pidana.

Sedangkan di dalam Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) sembarangan ; Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Jika pencemaran lingkungan dilakukan secara sengaja, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tanggapan Direktur RSUD. Cikalong Wetan

Ditempat terpisah Sabtu (21/12), saat masalah ini meminta tanggapan atau konfirmasinya dari Dr. H. Wishnu Pramulo Ady, M.Kes, selaku Direktur RSUD. Cikalong Wetan melalui pesan Whatssapp (WA), dirinya mengatakan kalau untuk permasalahan Limbah B3 terjadi bukan dimasa kepemimpinan saya, sebab kejadiannya pada tahun 2019, sedangkan saya sebagai Direktur baru di tahun 2024, jelas Wishnu.

Dikatakan dr. Wishnu, kalau permasalan ini dan bukti-bukti penyelidikan sudah dilakukan Polda Jabar sejak bulan Oktober 2024 lalu dan permasalahan tersebut sudah menjadi ranah Polda. Kita sedang menunggu proses selanjutnya.

Mengenai kegiatan kemaren, kami hanya menindak lanjuti arahan Polda dan DLH KBB, dimana tanah bekas penimbunan limbah B3 harus dibersihkan dan dibuang untuk digantikan dengan urugan tanah baru, dimana tanah tersebut rencananya akan diperiksa di laboratorium sebagai dasar kegiatan, ungkap Wishnu.

Untuk tahap selanjutnya kami bekerjasama dengak pihak ke 3, yaitu PT. Wastec untuk proses pembuangan tanah tercemar tesebut. Semuanya masih berjalan sesuai ketentuan, ucap wishnu memlalui pesan WA nya.

 

(tim-red)

 

Tinggalkan Balasan