Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi 8,9 M di BLKI Balikpapan.

Balikpapan, sri-media.com Ditreskrimsus Polda Kalimantan dibawah Kepemimpinan Kombes Pol.Bambang Yugo Pamungkas, kembali menunjukkan keseriusanya dalam menangani perkara tindak pidana di wilayah hukum kalimantan Timur, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol.Yuliyanto, S.I.K, M.Sc, melalui siaran pers no.SP/10/lV/2026 pada kamis 23/4/26 dengan
menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja operasi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024.

Penanganan perkara ini didasarkan pada dua laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak tahun 2025 hingga 2026, yang saat ini ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Identitas dan Barang Bukti
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang perempuan berinisial SN dan YL sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Dari hasil penyidikan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total sebesar Rp1.034.466.668, yang berasal dari:
9 orang instruktur
3 staf BLKI, dan
16 perusahaan rekanan.

Selain itu, turut disita sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak kerja sama, rekening koran, tanda terima uang, serta dokumen pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kronologis Perkara
Total anggaran kegiatan pelatihan di BLKI Balikpapan mencapai Rp25,74 miliar untuk tahun 2023 dan 2024.

Pada awal tahun 2023, tersangka SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menginstruksikan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Praktik ini menyimpang dari ketentuan, karena seharusnya dilakukan melalui pihak ketiga.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, tersangka YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta mencari perusahaan yang bersedia “dipinjam benderanya” dengan imbalan fee sebesar 5% dari nilai kontrak.

Modus ini dilakukan dalam berbagai jenis pengadaan, seperti:
Bahan pelatihan
Konsumsi
ATK dan bahan cetak
Seragam
Sertifikasi
Honorarium instruktur
Pada tahun 2024.

modus serupa kembali digunakan. Khusus untuk pengadaan sertifikasi, dilakukan melalui satu perusahaan, meskipun tidak memiliki kualifikasi, dan pelaksanaannya justru dilakukan oleh lembaga lain.

Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara mark-up tanpa survei pasar
Penyalah gunaan akun pejabat pengadaan
Praktik pinjam bendera perusahaan dengan pemberian fee,
Pembuatan SPJ fiktif atau tidak sesuai fakta,
Penunjukan penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai:
Rp8.922.767.492,58
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara
Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 20 tentang penyertaan tindak pidana
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Jajaran Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.( hms/pak).

Leave a Reply