TASIKMALAYA. SRI – MEDIA COM, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya soroti bebeapa oknum Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa dan ASN yang diduga turut serta terlibat dalam penyaluran program Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2022 yang diduga kuat menjadi agen, supplier ataupun pemasok komoditi dari program BPNT di beberapa Desa yang ada di wilayah Pemerintahan Daerah (PEMDA) Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti hal nya yang diungkapkan oleh Wakil Ketua I dan III DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Solihin Joy dan Chandra F. Simatupang kepada Tim yang mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ,Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa untuk tidak menjadi agen atau pemasok komoditi dari program bantuan pangan non tunai (BNPT), pihaknya pun dengan tegas mengatakan dari beberapa informasi yang telah di himpun dari berbagai Desa yang berbeda Kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya adanya dugaan oknum Kades, Perangkat Desa, BPD ataupun ASN yang diduga kuat melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk tidak terlibat sebagai Agen, Supllier, pemasok komoditu Perogram BPNT, dirinya tidak akan main-main melaporkan kepada APH jika benar terbukti ada oknum tersebut yang terlibat, (Rabu, 20 April 2022).
“Pemerintah Pusat telah melarang ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa agar tidak menjadi Agen, Supplier, ataupun pemasok komoditi Program BPNT. Untuk itu, saya kembali ingatkan dan meminta kepada pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak memberikan ruang, karena disinyalir akan ada oknum Kades/ASN yang ikut bermain dalam penyaluran BPNT tersebut,” ungkap Chandra.
Menurutnya, bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) sudah tegas melarangnya di dalam pedoman umum (Pedum) Progam sembako perubahan 1 tahun 2020.
“Jadi kalau ada ASN, Kepala Desa, ataupun Perangkat Desa menjadi pemasok komoditi, maka hal itu telah menyalahi aturan,” imbuh Chandra.
Selain itu, Chandra juga meminta kepada aparat berwenang untuk segera menindak tegas terhadap oknum-oknum ASN, Perangkat Desa, ataupun Kepala Desa yang diduga menjadi pengesub atau pemasok E-Warong.
“Kami meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak tegas oknum-oknum ASN, Perangkat Desa, dan Kepala Desa yang diduga menjadi pengesub komoditi atau pemasok E-Warong,” tegas Chandra.
Menurut Chandra, salah satu regulasi yang mengatur larangan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pusat pedoman umum (PEDUM) Program BPNT.
Aturan itu melarang ASN, termasuk TNI dan Polri, kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK). Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong. Jika ada yang menjadi agen, silahkan laporkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Apapun modus alasan nya hal itu sudah sangat jelas dilarang keras untuk ASN, termasuk TNI, POLRI, Kepala Desa, Aparatur Desa ataupun Perangkat Desa, BPD bahkan sampai tenaga pelaksana Bantuan Sosial Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) baik perorangan ataupun berkelompok untuk tidak mejadi agen, Supllier ataupun pemasok komiditi E-Warung apalagi sampai mengelolanya, jika ada pun oknum yang melanggar, maka kami akan laporkan”, tegas Chandra.** Zoy