BANDUNG BARAT – sri-media.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Perubahan) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD KBB, pada Rabu, 30 September 2026.
Rapat Paripurna ini menjadi puncak dari rangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agenda utama sidang ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap R-APBD Perubahan 2026 oleh unsur Pimpinan DPRD KBB dan Bupati Bandung Barat. Melalui laporan resmi yang disampaikan, Banggar DPRD KBB menetapkan postur anggaran perubahan dalam kondisi seimbang (balance).
Berdasarkan hasil final pembahasan, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp3.096.816.662.191,-, sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp3.302.493.288.740,-. Defisit anggaran yang muncul sebesar Rp205.676.626.549,- berhasil ditutupi sepenuhnya oleh Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nominal yang sama.
Penyusunan anggaran ini dirancang secara konstruktif untuk mengakomodir prioritas pembangunan daerah. Merespons tren penurunan capaian pendapatan, Banggar DPRD KBB memberikan catatan strategis agar Pemerintah Daerah lebih optimal dalam menggali potensi Pajak Daerah, Retribusi, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sah lainnya guna meningkatkan kemandirian fiskal. Dari sisi belanja, pimpinan Banggar menegaskan bahwa alokasi anggaran perubahan wajib diprioritaskan pada pemenuhan pelayanan dasar, penataan infrastruktur, hingga program kesejahteraan masyarakat yang mendesak di sisa tahun anggaran ini.**Red/hum