PURWAKARTA —sri-media.com Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperketat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Langkah ini ditegaskan dalam sosialisasi tatap muka gerakan “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar Oleh Satpol PP Jabar di Hotel Harper, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/7/2026).

Langkah strategis ini melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Jawa Barat sebagai mitra utama dalam mengedukasi publik. Upaya masif ini mendesak dilakukan mengingat peredaran rokok ilegal di Jawa Barat diproyeksikan melonjak sekitar 10 hingga 13 persen sejak tahun 2025, yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
“Nah, selain berdampak buruk pada sektor ekonomi dan pembangunan akibat kebocoran kas negara, rokok ilegal juga membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Harganya yang murah dinilai memicu peningkatan prevalensi perokok pemula di kalangan anak-anak dan remaja, ” ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, S.IP., M.Si., saat membuka acara.
Tulus menegaskan bahwa memproduksi, menawarkan, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai adalah tindak pidana. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Tulus dalam sambutannya.
Merespons kepercayaan tersebut, Ketua KIM Jawa Barat, Deni Sonjaya, menyambut baik kolaborasi erat ini. Pihaknya mengaku antusias atas kesempatan yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam melibatkan jaringan KIM di daerah untuk mengedukasi warga.
Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan lima narasumber ahli—termasuk dari Kepala Kantor Bea Cukai dan Polda Jawa Barat—ini diharapkan tidak berhenti di tingkat regional saja. Pemprov Jabar mendorong Satpol PP di seluruh kabupaten dan kota untuk mereplikasi program ini hingga ke tingkat kecamatan melalui dukungan anggaran DPA Satpol PP Tahun 2026.
Melalui komitmen bersama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis sinergi antara birokrasi, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dapat memotong jalur distribusi rokok ilegal, menjaga pendapatan negara, serta membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum.***Red