Hairul: Dari Kasus Ini Kita Ingin Membangun PT DI Secara Utuh Kedepannya

 

Bandung, sri-media.com– Memasuki sidang gugatan PHI kesembilan dengan agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat yakni PT DI,  sedianya pengacara PT DI akan menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan berkaitan sidang gugatan PHI oleh Sembilan mantan karyawannya atau lebil dikenal dengan sebutan PKWT-14, namun satu orang saksi berhalangan hadir pada sidang Rabu (5/3).

Juru bicara sembilan orang penggugat, Hadi Prasongko saat dimintai tanggapannya setelah mengikuti dan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat mengatakan alhamdulillah sidang kesembilan telah dijalani dimana PT DI hanya menghadirkan satu orang saksi yang direncanakan dua orang, kemudian untuk sidang minggu depan tiga orang lagi sehingga totalnya lima orang saksi.

Dari keterangan saksi tadi kita dapat masukan-masukan dan fakta-fakta tambahan dan itu juga diakui oleh hakim ketua bahwa ada poin-poin penting di dalam tanya jawab dengan saksi bisa didapatkan. Memang ini belum tuntas karena masih ada beberapa orang saksi lagi yang akan didengarkan keterangannya semoga mengisi kekosongan-kekosongan informasi-informasi tambahan yang dapat menjadi pertimbangan dari pihak hakim.

Sementara dari pihak kami sendiri selaku penggugat seperti dari awal disampaikan bahwa niat kami adalah membuat judicial review sebetulnya tetapi karena pertimbangan waktu  ini masuk ke persidangan. namun intinya kami ini fair-fair saja dimana isu yang kita munculkan terhadap PHI ini terhadap pesangon dari sisi hukum apakah benar adanya atau memang tindakan PT DI sudah memenuhi kaidah-kaidah hukum? Hal inilah yang menjadi pembelajaran baik dari pihak penggugat mau tergugat yang mana diharapkan pengadilan akan memeberikan suatu keputusan yang fair buat kedua belah pihak dari sisi kaca mata hukum.

Ketika dimintai tanggapannya tentang keterangan yang diberikan saksi tergugat didalam persidangan bahwa PT DI mengalami kerugian dan dibantah oleh pengacara penggugat, dikatakan Hadi bahwa itu terlihat jelas karena keterangan yang diberikan saksi tergugat terkait urusan laporan kondisi keuangan tidak terlalu detil. Saksi menyatakan bahwa PT DI tahun 2023 secara keuangan merugi, padahal secara laporan keuangan pada tahun 2021, 2022 dan 2023 dinyatakan untung.

Bahkan  kita dapat info konon pada tahun 2024 laporan keuangannya juga diakui positif jadi empat tahun berturut-turut ini positif, lalu mengapa saat membayarkan pesangon PTDI klaim ke karyawan engga punya duit, hal-hal ini yang perlu kita gali/munculkan dengan bukti-bukti, sebetulnya ada apa? Saksi juga sepakat dengan Hakim ketika ditanya sebetulnya PT DI untuk membayar kontan pesangon 9 orang ini mampu namun tidak memungkinkan. Saksi yang merupakan manager HR menambahkan, yang mereka  kuatirkan adanya dampaknya bagi ke 800an orang yang sudah menerima pembayaran dicicil. Jadi sebenarnya tidak ada masalah keuangan dan tidak akan bermasalah jika kami/PKWT14 dibayar lunas sebab mereka yang 800an orang sudah setuju dengan pesangonnya dibayar dicicil 36 bulan dengan bukti telah menandatangi persetujuan tersebut diatas materai, jelas Hadi.

Tapi ada yang dilupakan oleh semua orang bahwa dari awal SKEP itu bunyinya adalah yang setuju cicilan maka ikut cicilan dan juga dengan berita acara dengan serikat pekerja bahwa  cicilan pesangon harus berdasarkan kesepakatan masing-masing karyawan dengan Perusahaan, Istilahnya kalau orang yang mau pilih nasi bungkus silahkan dan kita yang Sembilan orang tidak memilih itu jangan dipaksanakan harus sama memilih nasi bungkus. PKWT14 sudah cukup sabar melakukan musyawarah dan proses mediasi untuk mencari win-win atau alternatif lain selain cicilan 36 bulan, seperti dibayarkan 50% diawal dan sisanya dicicl dalam 12 bulan namun ini yang enggak ketemu karena memang posisi PTDI dalam setiap musyawarah dan mediasi harus sama mengikuti cicilan seperti yang lain yaitu 36 bulan.

Ditambahkan Hairul, saat mendampingi Hadi, dia juga merupakan salah seorang dari Sembilan orang penggugat, menuturkan bahwa seperti yang dirinya saksikan sidang hari ini memang sangat sungguh disayangkan, saksi yang dihadirkan PT DI kalau dari kaca mata penggugat saksi itu bukan pemegang keputusan atau pembuat kebijakan dimana saksi itu pun hanya pelaksana administrartif jadi saksi tidak paham kebijakan perusahaan secara keseluruhan hanya terbatas pada administratif SDM, seperti tadi itu juga dipertanyakan.

Dijelaskan Hairul, ketika drinya masih aktif bekerja pernah menjabat sebagai salah seorang manajmen di PT DI saat itu, dirinya sangat menyesalkan kok ternyata pemahaman saksi terhadap perusahaan sendiri seperti ini, seperti ditanyakan ada rugi beberapa tahun tapi datanya berupa bukti Laporan Keuangan berkata lain. Sungguh sangat disayangkan kita mengeluarkan bukti laporan keuangan tahun 2021, 2022, dan 2023 apa yang dikatakan saksi bahwa PT DI rugi sudah dipatahkan dengan bukti data, tegas Hairul.

Dikatakan Hairul, dalam gugatan pengadilan PHI antara mantan karyawan dan perusahaannya yakni PT DI ini ada dua hal, pertama, kita berjuang memang menuntut hak kita, yang kedua, kita ingin memberikan pembelajaran agar jangan memperlakukan SDM hanya sebatas pekerja saja kalau dianggap sebagai pekerja dikasih upah buat makan saja sudah cukup tapi karyawan harus diperlakukan sebagai asset perusahaan hal ini akan memajukan PT DI secara utuh.

Dan itu yang lebih penting lagi adalah bahwa kami disini bukan ingin menjatuhkan PT DI tetapi melalui kasus ini kami ingin membangun PT DI secara utuh kedepan, ungkap Hairul.

(buds)

 

Tinggalkan Balasan