OKI |SRI-Media.com,– Dilingkungan pejabat penyelenggara negara sangat rentan dengan transaksi gratifikasi sehingga apabila dibiarkan eksistensinya berpotensi memicu tindakan korupsi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir gelar sosialisasi pengendalian gratifikasi bertempat di ruang rapat Benda Seguguk 1, (Rabu, 07/07/2021).
Sebagaimana diketahui, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.
Didalam sosialisasi yang dilaksanakan secara terbatas tersebut, Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H.Husin, S.Pd., MM., M.Pd mengatakan secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional.
Meskipun begitu, Husin minta untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya.
“Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi,” Himbau Husin.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kab.OKI, Endro Suarno, S.Sos., M.Si dalam paparannya menjelaskan 4 tahapan utama dalam penerapan Pengendalian Gratifikasi yaitu : Komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi.
“Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama. Jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin Ogan Komering Ilir akan terbentuk sebagai lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi,” tutup Endro.**(M Tahan/Fuady*).