PURWAKARTA, sri-media.com Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Ahli (TA) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Purwakarta mengaku belum menerima pembayaran honor terakhir mereka meski masa kontrak telah berakhir sejak Desember 2025. Hingga pertengahan Februari 2026, hak atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan itu disebut belum juga dicairkan.
Salah satu Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan, Asep Yadi Rudiana SH, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan sudah tidak lagi aktif bekerja setelah kontrak berakhir akhir tahun lalu. Namun honor bulan terakhir yang menjadi hak mereka masih tertahan tanpa kejelasan.
“Kontrak kami selesai Desember 2025. Setelah itu kami sudah tidak bekerja lagi. Tapi honor terakhir belum dibayarkan sampai sekarang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (13/2/2026).
Menurut Asep, keterlambatan ini cukup memberatkan, mengingat honor tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir. Ia menilai, secara administratif tidak ada alasan untuk menunda pencairan hak yang sudah menjadi kewajiban instansi terkait.
Secara aturan, berakhirnya kontrak kerja tidak menghapus kewajiban pembayaran atas masa kerja yang telah diselesaikan. Karena itu, muncul pertanyaan apakah keterlambatan ini disebabkan persoalan teknis administrasi, kendala penganggaran, atau imbas penataan tenaga non-ASN yang saat ini tengah berlangsung.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga non-ASN lainnya. Sejumlah pihak mendesak adanya klarifikasi terbuka dari instansi terkait guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan keterlambatan pembayaran honor tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kepastian waktu pencairan hak para tenaga kerja yang terdampak.
Andum Subekti