Jelang Pilwalkot 2024, Kejari Geledah Pemkot Cimahi Kajari Cimahi, Arif Raharjo: Murni Penegakan Hukum

Cimahi, sri-media.com- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Cimahi digeledah  oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (SKPK) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, pada Jumat 15/11/2024. Penggeledahan ini hanya berjarak 12 hari sebelum pilkada serentak 2024 saat warga Cimahi akan memilih Walikota/Wakil Walikota Cimahi untuk masa bakti 2024-2029, pada 27 November 2024 mendatang.

“Penggeledahan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi terkait dugaan korupsi gratifikasi. Dan ini an sich (murni/hanya,  Red.) untuk upaya  penegakan hukum, “tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi,  Arif Raharjo, S.H., M.H. di ruang kerjanya kepada sri-media.com baru-baru ini.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi gratifikasi oleh oknum ASN Pemkot Cimahi ini tidak terkait proyek pengadaan dan tidak terdapat kerugian keuangan negara. Oknum Pegawai Negeri pada Pemkot Cimahi diduga telah, menyalahgunakan kewenangannya (kekuasaanya, Red.) secara melawan hukum menerima sesuatu dari seseorang. “Gratifikasi itu tidak disyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara, ”papar Arif.

Arif menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebagai tindakan dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana. Hasil dari penggeledahan ini termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini akan diumumkan ke publik. “Itu nanti. Pada saatnya penetapan tersangka akan disampaikan ke publik, “kata Arif.

Pada hari yang sama, kepada media ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Cimahi, Fajiran Yustirdi, S.H., M.H. mengatakan bahwa penggeledahan oleh SKPK Kejari Cimahi  terkait dengan pemberian hadiah, janji, atau pemaksaan oleh ASN Kota Cimahi pada sektor perizinan di Kota Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPP dan Damkar) Kota Cimahi digeledah  oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Cimahi, Jumat 15/11/2024. Penggeledahan tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.48 WIB. SKPK Kejari Cimahi membawa 1 koper dan 1 boks  plastik yang diduga diambil dari ruang yang digeledah. Selain itu SKPK Kejari Cimahi membawa satu layar monitor dan CPU.

 

Tindak dan Cegah Korupsi

Salah satu tugas kejaksaan dalam pembangunan di bidang hukum adalah membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik dan kondusif. Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Kejaksaan juga berwenang menindak dan mencegah korupsi di Indonesia. Pada Pasal 30B huruf a dan d UU No. 11/2021 dijelaskan bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. (D. Purba/***)

 

Tinggalkan Balasan