SRI-MEDIA.COM.Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimas Islam kementerian Agama Kab. Cianjur yang di wakili oleh bidang kepenghuluan Iyus sopandi didampingi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikalongkulon H. Rian Fauzi, S.Sy.,M.H.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan Bimbingan perkawinan sebanyak 30 orang atau 15 pasang calon suami istri, dan kegiatan tersebut juga di pandu oleh 2 orang fasilitator yang sudak mendapat sertifikat
Yaitu bapak Deden Wandi. S.Ag dan ibu Hj. Ela Nurlaela. S.Ag
Adapun narasumber dari luar yaitu materi yang disampaikan :
1. Kesehatan Reproduksi Keluarga
dari unsur (Dinkes/PKM)
2. Mempersiapkan Generasi Berkualitas dari unsur (DPPKBP3A/P5A)
Materi awal yaitu Perkenalan, Kontrak Belajar, dan Pre Test yang disampaikan oleh H. Rian Fauzi,S.Sy.MH. Materi ini merupakan silabus bimbingan perkawinan (binwin) yang sudah disepakati oleh Kemenag Pusat. Dalam materi ini dilakukan perkenalan antara peserta bimbingan perkawinan agar dapat lebih mengenal kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dalam materi juga dilakukan kontrak belajar, bahwa semua peserta berkomitmen mengikuti pelaksanaan bimbingan perkawinan ini selama 16 JPL atau selama 2 hari, Di akhir materi diadakan pre-test ujian tulis kepada masing-masing calon pengantin untuk menggali maksud dan tujuan pernikahan.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikalongkulon, H. Rian Fauzi, S.Sy.,MH., membawakan tema tentang “Mewujudkan Ketahanan Keluarga yang Kuat sebagai Pondasi terpenting dalam pembangunan sumber daya Manusia Sesuai Cita-cita luhur Bangsa. Dan tentang bagaimama membangun ketahanan keluarga di era modern, bahwa ada lima aspek ketahanan keluarga, yaitu
1. Memiliki kemandirian nilai,
2. kemandirian ekonomi,
3. Tahan menghadapi goncangan keluarga.
4. Keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial dan mampu menyelesaikan problema yang dihadapi.
5. Suami atau istri adalah rekan dalam mengambil keputusan. Maka, keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan, dan senantiasa menunjukkan kasih sayang.
Keluarga adalah ikatan sosial terkecil dalam masyarakat harus kuat, erat dan tidak longgar. Jika terjadi krisis dalam keluarga, utamakan keutuhan rumah tangga atas kepentingan pribadi (egoisme) masing-masing dan selesaikan secara konstruktif positif. Bahkan kalau perlu dengan bantuan seorang profesional (konselor) melalui Family Conseling.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, Rabu dan Kamis, 08-09 Juni 2022, yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan kepada para Calon Pengantin yang akan melangsungkan pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tentang pentingnya lembaga pernikahan, sehingga yang akan menikah sudah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap.Ben/zun