Kebijakan Politik dalam Lingkungan Hidup

Bandung Barat-sri-media.com Suasana pasca PILEG dan PILPRES masih terasa di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat, sementara Anggota DPRD yang terpilih masih harus menunggu waktu untuk dilantik, disisi lain suasana menjelang PILKADA sudah mulai menggeliat, memunculkan berbagai Dinamika dan Retorika yang melulu menyuguhkan hal hal yang sebenarnya itu-itu juga, seperti lagu usang yang terus diputar berulang-ulang yang terasa sangat membosankan, pola-pola yang dibangun oleh para kandidat Cabup- Cawabup pun masih begitu adanya, sangat jauh dari esensi yang seharusnya terjadi, belum tampak sebuah pola yang out of the box apalagi yang berani anti mainstream, yang dengan berani menawarkan sebuah konseptual yang jelas, terarah, terukur dan berkelanjutan untuk arah Kabupaten Bandung Barat kedepan yang lebih baik, apalagi dengan ketersedian waktu serta tahapan PILKADA yang sangat singkat akan menyebabkan para kandidat untuk berpikir seperti Makan Mie Instant.

Kita memang selalu terjebak dalam sebuah Jebakan Ilusi yang bernama Konsepsi dan Seremoni, lalu dengan hal itu seolah-olah semua bisa selesai dalam Pemikiran, Perkataan dan Kepalan Tangan semata, padahal sejatinya berbagai permasalahan terus menghantui Kabupaten Bandung Barat, di Bidang Pemerintahan masih tercium berbagai persoalan-persoalan yang selalu saja bermuara kepada persoalan-persoalan yang berujung Misteri, di Bidang Legislasi, Kabupaten Bandung Barat termasuk Kabupaten yang Miskin PERDA, sehingga banyak persoalan-persoalan yang seharusnya menjadi tugas Pemerintah, namun atas nama Ketiadaan Regulasi, selalu saja Absen dan cenderung Abai terhadap berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya, apalagi jika dikaitkan dengan bagaimana mewujudkan Cita-Cita Pemekaran Kabpaten Bandung Barat belasan tahun yang lalu.

Kabupaten Bandung Barat berada dalam Wilayah Geografis yang sangat Istimewa, Misterius sekaligus Berbahaya, yang menuntut sebuah strategi manajemen pengelolaan Potensi Wilayah yang Multi Disipliner dan Multi Dimensi agar mampu menterjemahkannya kedalam sebuah Visi dan Misi Kabupaten Bandung Barat yang Kolaboratif, Adaptif, Arif dan Bijaksana, hampir 70% wilayah Kabupaten Bandung Barat berada di Pegunungan, Perbukitan, Lembah dan Jurang, yang telah menghasilkan Bentang Alam sebagai Anugerah Alam yang Eksotik dan Menakutkan. Setidaknya ada 2 Lempeng Bantuan Aktif ( Sesar Lembang dan Sesar Cimandiri ) dan 1 Gunung Api ( Gunung Tangkuban Parahu ) yang kapanpun bisa memicu Gempa Bumi dan Tanah Longsor, sungguh merupakan Ancaman Atas Keindahan Abadi yang mengandung konsekuensi untuk kita terus Waspadai dan Memperhatikan.

Jika dilihat dari Aspek Strategis, Kabupaten Bandung Barat seluas 1.287 km2, yang hampir 50 % nya adalah Kawasan Hutan Negara, Perkebunan Negara dan 3 Bendungan PLTA sebagai Aset Strategis Negara, telah menempatkan Kabupaten Bandung Barat menjadi wilayah yang sangat Strategis sekaligus Rentan terhadap berbagai Issue Sosial maupun Politik, kondisi perekonomian masyarakat yang terus berubah dari Masyarakat Agraris menjadi Masyarakat Industri telah mendorong Pola Pikir, Pola Sikap dan Pola Tindak individunya untuk mampu terus berubah dan melakukan penyesuaian, dengan latar belakang diatas diperlukan suatu daya dukung kebijakan yang bisa dan mampu membuka, mengatur dan memberikan manfaat positif terhadap masyarakat secara umum, maka dengan itu untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan Kebijakan Politik ( Political Will ) sebagai bentuk peran serta Partai Politik yang harus direpresentasikan oleh setiap Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat kedepan.

Dengan melihat berbagai aspek yang digambarkan diatas, Kabupaten Bandung Barat perlu untuk segera merativikasi beberapa Undang-Undang diantaranya :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

dengan harapan mampu memberikan jawaban atas ketiadaan regulasi selama ini yang sering dijadikan alasan atas ketidakhadiran pemerintah dalam berbagai persoalan krusial yang muncul di masyarakat, karen persoalan persolan lingkungan hidup kedepan akan semakin banyak, maka dibutuhkan regulasi yang komprehensif untuk menjawab dan menyelesaikannnya, kewajiban pemerintah untuk mewujudkan APBD Hijau menuju terselenggarakannya Pembangunan Yang Berkelanjutan ( Sustainable Development ), melalui mekanisme Kajian lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ), sebagai bentuk nyata kontribusi kita untuk turut serta mendukung program internasional Millenium Development Goal’S ( MDG’S )

Penulis:
David Riksa Buana
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup
DPD Partai Nasdem Kabupaten Bandung Barat

Tinggalkan Balasan