Kecamatan Wanayasa : Esensi Penundaan Pilkades Karena PPKM

Purwakarta, Sri-media.com — Dampak dari Wabah Pandemi Covid-19 sekaligus diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh Pemerintah Pusat, maka Jadwal Pilkades/Pencoblosan di Wilayah Kabupaten Purwakarta khususnya turut di undur. Yakni Pencoblosan yang seharusnya dilakukan tanggal 25 Agustus di tunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021.

Hal tersebut merujuk atas terbitnya Surat dari Kemendagri tertanggal 9 agustus 2021 Nomor 141/4251/sj yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia. Penundaan Pilkades itu sesuai arahan Presiden RI Jokowi yaitu dalam rangka antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional.

Pasca muncul Surat Edaran Kemendagri tersebut, diantaranya Pihak Pemerintahan Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Jabar langsung melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh Panitia Pemilihan Desa dan Para Kades.

“Hari ini kami lakukan sosialisasi terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades di Wilayah Kecamatan Wanayasa khususnya. Itu dilakukan karena alasan meningkatnya Wabah Pandemi Covid-19 dan adanya Perpanjangan Penerapan PPKM hingga level 4,”ujar Kasie Pemerintahan Kecamatan Wanayasa Babang Subarna saat memberikan sosialisasi dihadapan Para Calon Kades dan Petugas PPD se-Kecamatan Wanayasa, Senin (16/8/21) di Aula Pendopo Kecamatan Wanayasa.

Menurut Babang, dengan diberlakukannya Penundaan Pilkades diharapkan agar semua menyamakan persepsi untuk tetap kiranya menjaga kondusifitas di 15 Wilayah Desanya masing-masing.

“Penundaan Pilkades ini tentu harus dimaknai bahwa kita sedang berupaya mencegah Penyebaran Covid-19. Karna, Wilayah Purwakarta hingga saat ini masih masuk pada kategori level 3,”ujarnya.

Pihak Kecamatan Wanayasa, ujar Babang mempunyai kebijakan untuk menyampaikan terkait apa saja teknis selanjutnya saat masa Penundaan Pilkades ini yang harus dilakukan oleh PPD khususnya. Pertama, lanjut dia, selama masa perpanjangan waktu, yakni PPD tidak ada perubahan terkait penambahan uang honorarium dari Pemkab Purwakarta.
“Di bulan Agustus-September dimungkinkan PPD tidak melakukan aktivitas Tahapan Pilkades. Namun, setelah mendekati masuk bulan Oktober baru tahapan Pilkades itu kembali dibuka. Contohnya, dilakukan kampanye Calon Kades,”ujarnya

Selain itu, kata Babang terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada perubahan. Selama penundaan ini misalkan terdapat pemilih pemula. Tetap tidak diperbolehkan menjadi penambahan DPT. Kecuali ada warga hak pilih meninggal dunia, maka automatis Panitia Penyelenggara Pilkades harus melakukan informasi verifikasi data hak pilih tersebut.

“Kemudian, terkait Surat
Undangan yang sudah dicetak dan itu sudah kadung ditulis, maka PPD bisa mensiasati Surat Undangan Hak Pilih itu dicoret ganti tanggal atau di Tip-ex. Akan tetapi, jika memang Pemdes itu mempunyai anggaran tak tertuda misalkan dari Uang APBDes, itu diperbolehkan,”tambah Babang.

Saat sesi tanya jawab Calon Kades Cibuntu, Ikhwanudin menyampaikan bahwa untuk informasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 terhadap warga masyarakat kiranya itu prioritas menjadi kewenangan Para Petugas Covid-19 dan PPD saja. Sehingga, Para Calon Kades tidak usah ikut mensosialisasikannya.

“Walau pun pada dasarnya itu adalah kewajiban kita bersama. Namun, itu dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terjadi di kalangan warga masyarakat itu sendiri,”ujarnya.

Diakhir sosialisasi, semua yang hadir berdo’a bersama, berharap agar Wabah Pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga sesuai jadwal tanggal 16 Oktober 2021 kiranya dapat melaksanakan Pilkades/Pencoblosan dengan aman, lancar dan kondusif. (AJ)

Tinggalkan Balasan