Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku bantah adanya PKN

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku ,melakukan Pembodohan terhadap Rakyat (PKN)
Kepala Kanwil hukum dan HAM Maluku telah membuat surat nomor w 28-UM 01 01230 yang di tujukan kepada Walikota Ambon
Yang isi nya tentang legalitas Pemantau keuangan Negara PKN dan larangan terhadap PKN untuk meminta Dokumen keuangan daerah.

Akibat keberadaan surat ini yang telah beredar di seluruh SKPD atau OPD dan Para Kepala Desa dan Camat dan seluruh Instansi Pemerintah di kota Ambon,telah berdampak dan merugikan kepada PKN dalam melaksanakan Peran serta masyarakat sesuai Perintah PP 43 Tahun 2018
Bahwa akibat surat Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku Pejabat Desa Poka dan camat Teluk Ambon membacakan surat tersebut di hadapan Tim PKN Ambon dan menyatakan Berdasarkan surat Dari kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku ini ,Camat Teluk Ambon mengatakan “mulai saat ini,PKN jangan lagi meminta data atau informasi publik ke Desa” lagi,cukup sampai di sini,jangan lagi,cukup terakhir di desa Poka saja,ini yg di katakan Camat teluk Ambon,Kota Ambon”

PKN menilai Surat kepala Kanwil hukum dan HAM Maluku telah melakukan pembodohan kepada Masyarakat dan kepada para Pejabat dan penyelenggaraan Negara di kota Ambon ,karena terbukti kepala Desa dan Camat nya sudah berkeras tidak memberikan Dokumen Dana Desa dengan dasar Surat dari Kepala kanwil kehakiman Maluku

Ini adalah presedent buruk di Pemerintahan di Republik ini,sepertinya masing masing Pejabat di Negeri ini belum paham tentang UU 14 Tahun 2008 dan Perki nomor 1 tahun 2010 atau perki no 1 tahun 2021
Dan belum paham bahwa Rakyat itu juga berhak berperan serta membrantas korupsi sesuai PP 43 tahun 2018 ,sehingga Ketika Rakyat menanyakan tentang Keuangan negara atau APBDdan APBN para pejabat ini lansung pada alergi dan ketakutan dan belingsatan sambil menutup diri dengan mengeluarkan jurus ego dan kekuasaannya bahwa itu Rahasia negara ,Rakyat tidak boleh tahu.

Sebagai Tindak lanjut Surat kepala Kanwil hukum dan HAM Maluku ini PKN akan melakukan
1.Membuat surat kepada Presiden
2.Melaporkan kepada Menteri kehakiman dan HAM
3.Menguji keterbukaan Informasi publik dengan mengajukan permohonan informasi public tentang dokumen kontrak kerja pengadaan barang dan jasa dan LPJ perjalan dinas di Kanwil Hukum dan HAM Maluku.

PKN akan terus berusaha membongkar dan meluluh lantakkan bangunan kesombongan dan kerahasiaan dan ketertutupan agar semua jadi terang benderang ,sehingga tidak ada lagi tempat tikus tikus dasi untuk bersembunyi …
Saya Patar Sihotang SH MH menghimbau kepada seluruh anggota dan calon Tim PKN di mana pun berada agar selalu mendekatkan diri dengan Komando kendali PKN baik di Facebook ini maupun Wa grup ,,agar selalu terjaga hubungan silaturahmi dan kekeluargaan keluarga besar PKN
Saya juga minta agar tingkatnya kebanggaan dan jiwa korsa Korps PKN ** Ben /Ayi

Tinggalkan Balasan