KPU Bandung Barat menyelenggarakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Gununghalu.

Bandung Barat,sri-media.com Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November tahun 2024 , begitupun di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat , bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Bandung , menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Acara yang dibuka oleh Kadiv Hukum KPU KBB ini , di gelar di Aula Desa Sirmajaya Kecamatan Gununghalu.
Menghadirkan peserta penyuluhan dan penerangan hukum ini dari 2 Kecamatan Sekakigus , yaitu para ketua Badan Adhocc dalam Pilkada 2024 (PPK ,Sekretariat PPK dan semua PPS) yang ada di Kecamatan Gununghalu dan Kecamatan Rongga.

Sementara sebagai Nara Sumber adalah dari KPU KBB , ada Benben Faturahman sebagai Kadiv Hukum KPU KBB dan Deni Rosadi , Kadiv Parmas dan SDM.
Dan dari Kejari Bandung , hadir Mirza Nugraha Akbar D, SH.,MH. sebagai Kasubag Intelegen , disertai Devi dan Yuli.

Dalam kesempatan sambutan dan membuka acara itu , Benben Faturahman sebagai Kadiv Hukum KPU KBB menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ini adalah momentum penting untuk memperluas
pemahaman dan pendalaman dari sisi hukum bagi semua penyelenggara Pemilu di semua jenjang , katanya.

“Pemahaman dan pendalaman dari persfektif hukum serta menguasaan Kode Etik Badan Adhoc sangat diperlukan , agar Pilkada di Bandung Barat dapat berjalan dan terlaksana dengan sukses tanpa ekses” ungkap Benben.

Materi lain yang di sampaikan dalan Kegiatan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Gununghalu itu diantaranya adalah bahwa Kegiatan ini bertujuan demi menjaga integritas penyelenggara Pemilihan Umum atau Pilkada dalam melaksanakan tugasnya agar Pesta Demokrasi ini dapat terselenggara dengan sukses, dengan mengutamakan prinsip jujur dan adil.

Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini diharapkan seluruh badan adhoc khususnya PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Bandung Barat bisa mendapatkan pemahaman untuk menjaga kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu atau Pilkada ini. **GUS.

Tinggalkan Balasan