LAKI KBB: Biaya pengelolaan IPAL TPK Sarimukti 900 juta/bulan, berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

Bandung Barat,sri-media.com Polemik carut marut penanganan sampah di TPK Sarimukti yang mengakibatkan masalah serius rusaknya kualitas air di Waduk Cirata, mulai mendapatkan reaksi keras dari Komunitas Keramba Jaring Apung/KJA yang selalu disudutkan dan Masyarakat Bandung Barat.

Minggu 4 Agustus 2024 Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB bersama pengurus Kecamatan Cipatat, Cipeundeuy dan Ngamprah didampingi Penggiat Lingkungan Wahyu Dharmawan dan Ketua KJA Asep melakukan investigasi di lokasi pengelolaan IPAL TPK Sarimukti.

Kemarahan masyarakat dan KJA terpicu oleh pernyataan ilmiah peneliti IPB Prof Etti Riana terhadap hasil tes baku mutu air lindi TPK Sarimukti yang dilakukan Wahli Jawa Barat dimana hasilnya terdapat 18 kandungan B3 yang sangat berbahaya yang dapat mengakibatkan Canser dan perubahan genetik terhadap biota yang ada di Waduk Cirata.

Kemudian juga adanya pernyataan Kadis LH Jabar Prima Mayaningtyas dalam siaran TV Nasional bahwa biaya pengelolaan IPAL TPK Sarimukti mencapai 900jt/bulan , ini sangat mencurigakan dibandingkan fakta dilapangan saat LAKI-KBB melakukan investigasi dan ini patut diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Selanjutnya wartawan bertanya kepada Gunawan Rasyid Ketua LAKI KBB didampingi pengurus Kecamatan Bobi, Yunus Ajeh dan Ade Black, apa saja yang ditemukan pasca melakukan investigasi di TPK Sarimukti, beliau mengatakan banyak temuan signifikan yang berdampak terhadap kerugian lingkungan termasuk kerugian yang dialami masyarakat Bandung Barat.

Temuan yang menonjol antara lain:
1. Badan sungai Cipanauan yang langsung bermuara di Waduk cirata tanpa IPAL tertutup sampah dan sudah tercemar air lindi.
2. Air yang keluar dari outpal yang mengalir di sungai cilimus/cipicung masih berbusa dan berwarna gelap.
3. Adanya instrumen IPAL yang nonaktif dengan alasan mati listrik sehingga kemungkinan air lindi tampa proses IPAL terbuang ke badan sungai.
4. Hasil revitalisasi IPAL tahun 2021akhir senilai 9 milyar, terlihat kolam stabilisasi berantakan, jalan penunjang yang baru di cor kelihatan miring dan patah.
5. Timbangan di TPK sudah lama tidak ada, bisa terjadi kelebihan atau kekurangan bayar.
6. Berdasarkan kebijakan, sampah yang dibuang ke TPK Sarimukti berupa Redidu, tapi fakta semua jenis sampah masuk.
7. Terdapat isu yang berkembang di masyarakat ada aknum yang membuang limbah B3 dari luar KBB bahkan dari luar negeri di seputaran TPK Sarimukti.

Karena ini merupakan masalah yang sangat serius, LAKI-KBB berharap PJ Gubernur Bey Machmudin segera melakukan tindakan cepat melakukan langkah antisipasi, termasuk mengevaluasi personil yang ada di Dinas LH, PTSR Dinas LH dan TPK Sarimukti.

KLHK sebagai pemilik lahan segera melakukan audit forensik terhadap kerugian dampak lingkungan akibat ketidak profesionalan pengelolaan TPK Sarimukti yang dirasakan juga kerugianys di masyarakat dan ini dimungkinkan akan melebihi nilai kerugian kasus korupsi galian tambang timah di Bangka Belitung senilai 271 triliun.

Untuk menuntaskan masalah nasional ini, Aparat Penegak Hukum, KPK dan BPK dapat melakukan langkah antisipasi dengan melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan sampah di TPK Sarimukti untuk menuntaskan masalah ini dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup, segera lakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Kamipun sedang melakukan analisis terhadap temuan hasil investigasi,,apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, secepatnya akan kami laporkan ke KPK RI, pungkas Gunawan rasyid.*** Red/Dunk

Tinggalkan Balasan