MAKNA KEMERDEKAAN: KEBEBASAN DALAM KEBERATURAN

Oleh: Moch. Noor Daswan Muda, S.Pd, MM *)

A. PENDAHULUAN
Tahun ini bangsa Indonesia akan memasuki tahun ke-76 sebagai sebuah bangsa yang merdeka di dunia. Sejak diproklamirkannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara ini mengalami pasang surut dalam membangun peradaban manusia Indonesia seutuhnya. Dimulai dari pemerintahan Soekarno, Soeharto dan Habibie sampai dengan era pemerintahan Jokowi saat ini, bangsa ini lebih banyak surutnya dibandingkan dengan pasangnya. Baik dari segi pembangunan fisik material sampai dengan mental spiritualnya, bangsa Indonesia belum mampu menjadi sebagai bangsa pionir dalam membangun peradaban.

B. PEMAHAMAN MAKNA KEMERDEKAAN
Secara etimologi, kata “Merdeka” berasal dari bahasa Sanskerta: महर्द्धिक maharddhika yang berarti kaya, sejahtera dan kuat, yang dalam bahasa Melayu dan Indonesia bermakna bebas atau tidak bergantung/independen. Di kepulauan Nusantara, istilah ini juga berarti budak yang dibebaskan. (www.id.m.wikipedia.org).

Menurut Satjadibrata, bangsa merdeka berarti bangsa yang tidak dijajah oleh bangsa lain. Bangsa ini leluasa memajukan rakyat dan menjaga tanah airnya, punya kekuasaan selayaknya bangsa merdeka lainnya. Demikian halnya menurut Danadibrata yang menyebutkan bahwa merdeka berarti negara yang sudah tidak dijajah oleh negara asing atau sudah mandiri.
(Kamus Basa Sunda, PT Kiblat Buku Utama, 2005 karangan R. Satjadibrata) dan (Kamus Basa Sunda, PT Kiblat Buku Utama dan Universitas Padjadjaran, 2009 karangan R.A. Danadibrata).

Dengan demikian, kemerdekaan adalah situasi yang menjadikan kita kaya, sejahtera dan kuat serta tidak berada dalam intervensi pihak lain (independen), sebagaimana layaknya seorang budak atau hamba sahaya yang dibebaskan dari tuannya, dia bisa memutuskan sendiri atas nasib dirinya.

Sebuah bangsa yang merdeka adalah sebuah bangsa yang mampu bertahan hidup, tanpa adanya cengkeraman belenggu pihak lain untuk menjadi sebuah bangsa yang kaya, sejahtera dan kuat dengan segenap potensi yang ada pada bangsa tersebut. Negara yang merdeka mampu untuk membangun peradaban bangsanya tanpa adanya intervensi dan intimidasi dari negara lainnya di dunia.

C. KEMERDEKAAN INDONESIA SAAT INI
Dalam menapaki usia ke-76 tahun kemerdekaan Indonesia, di mana kita masih berada dalam masa sulit karena Pandemi Covid-19, kita harus mengerahkan segenap kemampuan kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka. Pembangunan infrastruktur dan suprastruktur harus tetap berlanjut, dan pembinaan mental kebangsaan (nasionalisme) pun harus terus ditingkatkan.

Virus Corona yang telah menjadi momok bagi masyarakat dunia, khususnya bangsa Indonesia, sejatinya adalah hanya sebagian kecil dari batu sandungan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai sebuah bangsa yang kaya, sejahtera dan kuat tanpa adanya intervensi dan intimidasi dari negara lainnya di dunia. Kita diingatkan oleh pendahulu bangsa ini, bahwa kita bisa BERDIKARI (Berdiri Di Atas Kaki Sendiri) sebagai sebuah bangsa yang maju dan sejahtera dengan memanfaatkan potensi Sumberdaya Manusia (SDM) dan Sumberdaya Alam (SDA) Indonesia, sebagaimana pidato Bung Karno pada Peringatan HUT RI ke-20 tanggal 17 Agustus 1965 di Jakarta.

Salah satu syarat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tegaknya aturan dan hukum (law enforcement). Maka, kemerdekaan yang hakiki adalah kebebasan yang berpijak pada aturan dan hukum yang sudah ada. Aturan dan hukum yang betul-betul mengedepankan kepentingan masyarakat umum, bukan demi keuntungan sebagian kecil pihak tertentu di negeri khatulistiwa ini.

Semoga dengan semakin dewasanya kita sebagai bangsa yang merdeka, maka kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah kebebasan yang beraturan, dengan tujuan terwujudnya bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, beradab dan bermartabat serta mampu menjadi pemimpin dunia. Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-76…*

*) Dewan Pembina SRI Media

Tinggalkan Balasan