Memasuki Sidang Kelima Pengadilan PHI, Para Penggugat Semakin  Optimis Akan Menang  

Bandung, sri-media.com- Pengadilan PHI antara pihak mantan PT DI selaku penggugat dengan perusahaanya sebagai tergugat masih terus berlanjut, untuk proses persidangan kali ini (12/2) merupakan proses sidang yang kelima dengan agendanya adalah pembuktian dengan data, dimana sebelumnya sidang PHI dilakukan secara online.

Dimana untuk sidang kelima ini tim kuasa hukum kami menyerahkan sebanyak 59 dokumen yang isinya terkait dengan perselisihan dengan PT. Dirgantara Indonesia ( PT. DI ) untuk proses sidangnya sendiri cukup cepat yakni dokumen diserahkan ke Hakim selanjutnya diverifikasi yang disaksikan oleh lawyernya PT DI selaku tergugat, satu persatu dokumen diperlihatkan, namun tadi ada sedikit komentar dari Hakim tentang urutan nomering system data yang kita berikan khusunya dari mulai nomor 50 sampai nomor 59 nomering (penomorannya-red) diganti supaya tidak mulai dari nomor 1 lagi, tadi kan ada  P 1 garis miring apa (  /  ) jadi harusnya langsung P berapa, misal P1, P2 dan seterusnya itulah koreksinya, papar Hadi P selaku juru bicara penggugat yang ditemui seusai menghadiri sidang.

Sedangkan untuk sidang Minggu depan agendanya pembuktian data oleh PT DI, dimana kita selaku penggugat akan mengkoreksi data atau bukti dari pihak tergugat khususnya dokumen nomor 50 sampai dengan nomor 59. Jadi dari pihak kami sudah dikoreksi hakim selanjutnya dari pihak PT DI oleh hakim ditawarkan apakah sudah menyiapkan dokumennya karena dokumen belum siap, maka ditunggu Minggu depan dengan agendanya sama yakni pembuktian data dari pihak PT DI sebagai tergugat dan kita mengkoreksinya, jelas Hadi.

Dikatakan Hadi, Minggu depan berikutnya (26/2) nanti akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat, dimana kami akan menyiapkan beberapa saksi untuk proses pembuktian oleh saksi dengan cara tanya jawab dimana akan memakan waktu lebih lama/panjang karena merupakan diskusi interaktif.  Selanjutnya Minggu berikutnya kalau memang ada saksi dari PT DI maka akan dilakukan hal yang sama, kalau tidak ada saksi maka sidang ini akan langsung berhenti dan hakim melakukan konsolidasi serta hakim akan memberikan keputusan dalam kurun waktu satu bulan berikutnya tetapi harapan kami sebelum hari raya/lebaran sudah ada keputusan pasti /ingkrah dari pengadilan PHI nya, tentu saja ingkrah engga ingkrahnya kalau PT DI menerimanya, maka langsung eksekusi kalau mereka banding tentu dapat nambah waktu lagi sekitar satu bulan atau setelah lebaran bisa tuntas semua prosesnya, ungkap Hadi sambil melepaskan senyum optimisnya kalau pihaknya akan memenangkan perkara tersebut.

(red-02)/bud)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan