MEMBANGUN DESA, MEMPERKOKOH KOTA MENUJU NUSANTARA JAYA.

Garut Sri-media com.Tedi Rohendi, Ketua DPD Parade Nusantara Kabupaten Garut Kamis ( 16/09/2021) Saat berbincang bincang dengan media suara rakyat menyampaikan

Sungguh aku sudah sangat tidak tahu dan bahkan tidak paham lagi, harus menggunakan cara yang bagaimana dan metode yang bagaimana lagi, untuk mengingatkan para Kepala Desa & Perangkat yang pada saat ini masih aktif dan definitif, atas potensi & anasir anasir yang akan membahayakan hak-hak dan kewenanganya selaku Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih khusus lagi menyangkut hak-hak Desa secara otonom .

Jika semua diantara kita mengamati, mencermati dan meneliti secara cermat dan hati-hati, sudah sangat banyak dan sering kali terjadi release berita -berita melalui hampir semua jenis media, yang secara masiv ,terstruktur dan sistematis yang subtansinya berisi pesan agitatif, profokatif, untuk melemahkan bahkan membunuh karakter Aparatur Pemerintah Desa Indonesia .

Ujung dan tujuan akhir dari gerakan itu kita sesungguhnya sudah sangat faham dari awal, diantaranya adalah :1.Menghapus Dana Desa ( DD ) dan itu sudah sukses dilakukan dengan terbitnya Perpu No.1 Th 2020 yang selanjutnya tidak lebih dalam tempo 10 hari DPR RI telah meningkatkan status Perpu tersebut menjadi UU No.2 Tahun 2020.

Coba baca pasal 28 dalam UU No.2 Tahun 2020 tersebut, apakah kalaian masih berani berkata bahwa Dana Desa masih ada .

Jikalau pun toh masih ada statusnya bagi Pemerintah pusat untuk menganggarkan Dana Desa dari APBN dalam setiap tahun anggaran berjalan hukumnya tidak WAJIB lagi tetapi berubah status menjadi SUNAH.

2.Sasaran berikutnya tujuan release berita yang mencitrakan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa itu tidak jujur, bodoh, maling dan suka ngerampok Dana Desa, itu pada saatnya akan dibuat sebagai legitimasi ( Alasan Pembenar) eit refisi UU Desa, untuk mengembalikan status Pemerintah Desa seperti zaman orde baru, yaitu ” Pemerintah Desa sebagai sub system dari Pemerintah Daerah / Pemerintah Kabupaten .

Oleh karenanya Jangan sok-sokan lagi ngomong Desa sebagai Self Governent, dimana Desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri lagi sesuai UU Desa No 6 Tahun 2014.

Masih banyak sebetulnya gerakan dari pihak pihak yang anti Desa yang dikemas sebagai Hiden Agenda ( Agenda tersembunyi) yang tidak mungkin bisa saya kupas semua secara tuntas melalui tulisan ini.

Seharusnya dalam menghadapi situasi dan kondisi yang seperti ini, Aparatur Pemerintah Desa harus menjawabnya dengan memperkuat barisan dan merapatkan shouf, bersatu dalam menghadapi semua kemungkinan terburuk yg bakal menimpa Desa yang didalamnya tentu ada Aparatur Pemerintah Desa .

Tetapi sayang dan sungguh sangat disayangkan, Paguyuban-paguyuban, Organisasi-organisasi yang selama ini tepuk dada sebagai wadah berkumpulnya para Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, rata – rata saat ini secara internal sedang ada friksi bahkan konflik berebut kekuasaan.PAPDESI sedang sibuk hiruk pikuk menghimpun Dana untuk biaya dalam usaha dan upayanya terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, katanya. He…..he…he.., rasanya saya mau salto saja .

APDESI sedang bertarung dalam Munas untuk perebutan kekuasaan, para elitnya sibuk mencari Sponsor jualan janji dukungan Pileg Pilpres kepada para elit Politik Jakarta.

PPDI terbelah dan terpecah,

Saudara-saudaraku, sudahlah…hentikan intrik-intrik itu semua, segera bersama – sama BERSATU demi DESA.

Kalian semua boleh membuat wadah / rumah organisasi apapun nama dan bentuknya, tetapi ketika rumah besarmu yang namanya DESA sedang terbakar, semua harus serentak memadamkanya.

Rasanya sudah belasan tahun aku mendampingi kalian, segera tumbuhlah menjadi Dewasa demi KEBERLANGSUNGAN DESA sebagai RUMAH bagi MASYARAKAT DESA.Salam Merdesa punkasnya.( Heri Arasid )

Tinggalkan Balasan