Sukabumi SRI-Media.com,– Konstelasi pelaksanaan sidang pidana kasus narkoba berskala Internasional karena ada implikasi warga asing dengan nilai Rp 480 Miliar digelar secara daring (online). Prosesi persidangan yang di gelar, Rabu (25/11/2020) tersebut dilaksanakan pada tiga lokasi yakni di Pengadilan Negeri Cibadak, Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Lapas Warungkiara, dengan melibatkan 13 terdakwa meliputi 4 warga negara Iran serta 9 WNI yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yakni Ketua, Joko Supriyono dan Anggota, Lisa Fatmasari serta Agustinus.
foto roesman esha* | ketika penyerahan dari Penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dipimpin, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dista Anggara.
“Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dalam rangka menjaga covid-19, kegiatan sidang di gelar secara online, untuk para pencari keadilan yang ingin menyaksikan jalan nya sidang bisa melihat secara terbuka di channel youtube yang sudah di sediakan,” Ujar, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Masduki.
Terpisah, di lapas Warungkiara terdakwa Basuki, Ilan, Sukendar dan Nandar mendapat pendampingan dari tim penasehat hukum (PH) yakni, Dedi Setiadi, A.A. Brata Soedirdja, Fedrick Hendrick Kanday, Dicki Dadi Murtiadi, Jajat Sudrajat, Roesman, Yopi Purnama dan Mathias Riomando Simarmata.
” Saat ini, sidang perkara terkait narkoba seberat, 404 kg di Lapas Warungkiara Sukabumi, masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) namanya Hilman, sedangkan Bopak (nama samaran) baru tertangkap dan dalam proses penyidikan di Polda Metro,” ungkap Roesman S.H
” Tim kuasa hukum Basuki cs, adalah anggota, LBH Sukabumi Lawyer’s Association (SLA), yang notabene tidak dibayar oleh keempat terdakwa tersebut alias prodeo, tetapi kita jalankan secara profesional berpegang pada prinsip, bahwa semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, semua berhak mendapat pendampingan ketika berurusan dengan hukum,” pungkas Roesman.** (Roesman/Yusuf*).