Bandung Barat SRI-media comPemerintah melalui Kementerian Kesehatan adakan program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke 2 usia 12 tahun ke atas.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan vaksin. Demikian demikian vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.
Salah satunya di laksanakan di sekolah Madrasah Ibtidaiyah yang berlokasi di kampung Cisasawi, Desa Cihanjuang, Kecamatan, Parongpong Bandung barat.
Kepala sekolah MI, Neneng, SPd.I, mengatakan dengan dilaksanakan nya vaksinasi di lingkungan Madrasah diharapkan para Guru dan murid mendapatkan ketenangan dan kenyamanan selama proses pembelajaran berlangsung.
“Saya berharap vaksinasi ke dua ini menjadikan pembelajaran nya lebih baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Neneng, berujar apabila kesehatan para pengajar dan murid terjaga setelah di vaksinasi efeknya daya tahan tubuh terhadap virus membaik sehingga tercapai kondusifitas.
“Pemberian dosis kedua vaksinasi anak memberikan sugesti positif bagi para guru,” jelas, Neneng, Rabu (9/2/2022).
Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi anak, terang Neneng, mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun.
“Alhamdulillah, pelaksanaan vaksinasi berlangsung lancar. Dan, semoga dengan kegiatan ini penularan serta infeksi Covid-19 dapat terkendali,” tutupnya. (Asker)