Cimahi, sri-media.com – Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, Diduga telah memalsukan sertifikat rumah atas nama Amin Yusuf (Alm) yang luasnya 309 M2, diatas bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik no 602 akta jual beli no 126/cmh/1978 tanggal 17 oktober 1978 yang dikeluarkan oleh PPAT Kota Bandung dan Kecamatan Cimahi hilang dicuri orang yang tidak kenal.
Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Amin Yusuf (Alm) Yohanis Yoseph Bwariat, saat ditemui di kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Jalan Encep Kartawiria no 21 A Kelurahan Citereup Kota Cimahi. Senin (9/12/2024). Pasalnya dibulan oktober 2023 Amin Yusuf (Alm) alias Tjhie She Hin meninggal dunia, dibulan November setelah meninggal tiba-tiba langsung muncul perubahan peralihan sertifikat atas nama David dan mantan istrinya Ny. Lim Swie Hoa yang statusnya sudah diceraikan Amin Yusuf tahun 1982 silam,” ungkap Yohanis.
Yang menjadi pertanyaan besar bagi Yohanis dari mana data atau persyaratan yang mereka buat? “Hingga sertifikat Almarhum bisa dirubah peralihan sertifikatnya tersebut kepada mantan istrinya,” tandas Yohanis. Dengan munculnya sertifikat asli atas nama Amin Yusuf (alm), yang sudah dipindah tangan kepada David dan Ny. Lim Swie Hoa, dan bukan sebagai ahli waris yang sah.
“Ini menjadi perhatian serius dari kami sebagai kuasa hukum, dan beberapa kali kami sudah mendatangi pihak ATR/BPN Kota Cimahi, tapi belum menemukan jalan keluar proses penyelesaiannya,” tutur Yohanis kembali. Akhirnya Yohanis kembali datang menemui Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN kota Cimahi Yadi Suryadi,
“Jika tidak ada jawaban, kami tidak akan pulang kata Yohanis, di Kantor ATR/BPN Jalan Encep Kartawiria no 21 A Kelurahan Citereup Kota Cimahi,” ucapnya tegas. Selanjutnya menurut Yohanis, bahwa pihak ATR/BPN harus segera melakukan pemblokiran berdasarkan permohonan,
“Kami melihat karena kondisi di lapangan rumah Almarhum Amin Yusuf sudah diduduki oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, Kejadian di lapangan bisa memicu konflik sehingga tanggal 29 November dilaksanakan musyawarah bertempat di kantor Kelurahan oleh kedua kelompok perlu disikapi oleh aparatur penegak hukum. Untuk itu saya menghimbau kepada pihak ATR/BPN segera ambil sikap,” pinta Yohanis
Kuasa hukum Amin Yusuf (Alm), Yohanis Yoseph Bwariat, saat dikonfirmasi di kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Jalan Encep Kartawiria no 21 A Kelurahan Citereup Kota Cimahi. Senin (9/12/2024). Sedangkan dari pihak Staff ATR/BPN yang enggan menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses pemblokiran sudah kami lakukan selama 30 hari kedepan kita menunggu dulu proses, hasilnya seperti apa kami mohon bersabar, kami harus kembali menyelidiki data pengajuan yang sudah masuk,” ujarnya.
Hanya menurut sumber tersebut bahwa Lembaga ATR/BPN sekedar mencatat, sambil mengelak tekanan dari kuasa hukum saat pertemuan diruang kerja Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran.
(Red ***)