PEMBORONG SENGAJA MENCURI SPEKS , PEKERJAAN RABAT BETON JALAN LINGKUNGAN DI DESA BOJONG , LAYAK TIDAK DIBAYAR OLEH DINAS

Bandung Barat- sri-media.com Saat ini tengah gencar-gencarnya dikerjakan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten Bandung Barat , yang lokasinya tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Salah satunya yang terpantau oleh awak media adalah proyek pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan di Kp.Haur Wangi Desa Bojong Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat.
Sebuah paket pekerjaan dari Dinas PUTR KBB yang proses penentuan pihak rekanannya dilakukan dengan proses Penunjukan Langsung (PL).

Berdasarkan pengamatan di lokasi serta ditambah keterangan dari masyarakat setempat , dalam Pekerjaan Rabat Beton Jalan Lingkungan tersebut terindikasi terjadi pengurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (speks) dari konstruksi yang seharusnya dikerjakan , yang dilakukan secara sengaja oleh pihak kontraktor.

Hal itu dapat dengan kasat mata terlihat di lokasi , kayu bekesting setinggi 15 Cm , dan itu merupakan spesifikasi pekerjaan yang menunjukan ketebalan rabat beton setebal 15 Cm , namun yang dikerjakan , ketebalan rabat beton hanya sekitar 4 – 5 Cm saja , pasalnya sebelum di tutup adukan beton , dengan sengaja di hampar dulu oleh material brangkal , kerikil dan pasir mencapai ketebalan 10-12 Cm , baru diatasnya di tutup adukan cor rabat beton sampai rata dengan bekesting.

Selain diduga terjadi pengurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai speks , dalam proyek itu juga tidak dipasang papan informasi proyek yang berisi informasi mengenai pekerjaan tersebut.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya , bukan hanya melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara/pemerintah.

Dengan tidak dipasangnya Papan Nama Proyek itu akan menimbulkan :
Tidak diketahui nama/judul pekerjaan itu , Tidak di ketahui Dinas/instansi yang menjadi leading sektornya , Tidak diketahui sumber anggaran dari mana , Tidak di ketahui nilai kontraknya , Tidak di ketahui perusahaan kontraktor dan konsultan pengawasnya , Tidak diketahui periode pelaksanaan pekerjaan itu , Tidak diketahui No.SPK (yang menjadi dasar pelaksaan pekerjaan itu) , dan lain-lainnya.

Ditemui di lokasi pekerjaan , AS , yang mengaku sebagai tenaga pelaksana pekerjaan itu.
AS tidak bisa menampik ataupun membantah mengenai kondisi pekerjaan yang di kerjakannya itu.
Dirinya juga tidak tahu nama perusahaan kontraktor sebagai pemegang SPK untuk pekerjaan ini.

AS mengatakan bahwa dirinya hanya pekerja yang di tugaskan oleh kontraktor (pemegang SPK pekerjaan tersebut) , namanya “Pak MNK” , tinggal di daerah Batujajar Kabupaten Bandung Barat , katanya

Kondisi seperti itu , mengundang perhatian dan komentar dari warga masyarakat di Kp.Haur Wangi Desa Bojong.
“Kemana pengawas pekerjaan dari dinas PUTR atau konsultannya, seharusnya lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang ataupun PL. Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang atau dikasih pekerjaan lagi. Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja,” kata Ade Rochmat , salah seorang tokoh masyarakat disana.

“Para pihak yang terlibat dalam proyek ini ,
baik pengguna jasa dan penyedia jasa termasuk konsultan pengawasnya harus ikut bertanggungjawab. Bila perlu gak usah di bayar pekerjaannya itu , karena akan menyebabkan kerugian keuangan negara” ujar Engkus , masih warga disana.

Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah Kabupaten Bandung Barat, atau mungkin ini bagian dari korupsi yang kerap terjadi di Bandung Barat , kalau memang ini yang terjadi , laporkan saja semua pihak yang terlibat kepada Aparat Penegak Hukum , karena ini sudah indikasi tindak pidana korupsi” ungkap warga yang lain.

Menurut warga masyarakat , Karena indikasi-indikasi tersebut , baik pihak kontraktor dan maupun juga pihak dinasnya dapat diduga terlibat KKN serta sengaja tidak transparan dalam menggunakan dana negara , atau dengan sengaja berupaya membohongi masyarakat , hal ini sering disebut sebagai Proyek Bancakan (bagi bagi uang-red).* GUS.

Tinggalkan Balasan